CAPTION FOTO: Koordinator Tim Advokasi Paslon Yanni-Jemmi, Yansen Marudut Simbolon, bersama salah satu rekannya saat mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi, Selasa, (22/10).
*Termasuk Aksi Provokasi oleh Yoppy Marwa
Sarmi, Jurnal Mamberamo Foja – Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sarmi nomor urut 2, Yanni-Jemmi Esau Maban, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarmi pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Koordinator Tim Advokasi Paslon Yanni-Jemmi, Yansen Marudut Simbolon, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan tiga laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Hari ini, kami dari tim advokasi Paslon 2, Yanni-Jemmi, melaporkan tiga dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Sarmi,” ujar Yansen Simbolon dalam rilis yang dikirimkan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa, 22 Oktober 2024.
Yansen menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut mencakup:
1. Larangan kampanye di Kampung Keder yang disebarkan melalui media sosial Facebook.
2. Larangan kampanye di Kampung Armo.
3. Tindakan provokasi dan keributan yang diduga dilakukan oleh pendukung paslon nomor urut 1, Yoppy Marwa.
Dari ketiga pelanggaran ini, Yansen menyoroti insiden provokasi yang dilakukan oleh Yoppy Marwa sebagai kasus yang paling serius.
“Provokasi yang dilakukan oleh pendukung paslon nomor 1, Yoppy Marwa, menyebabkan ketegangan saat kampanye. Ia melakukan gestur provokatif yang mengganggu jalannya orasi politik Paslon Yanni-Jemmi,” tegas Yansen.
Selain insiden provokasi, Yansen juga menyinggung serangan di media sosial terhadap Paslon Yanni-Jemmi. Ia menyatakan bahwa pendukung paslon nomor 1 memposting video dan foto di media sosial yang mempertanyakan keabsahan ijazah Yanni-Jemmi. Yansen menegaskan bahwa hal tersebut bukan wewenang tim lawan untuk dipersoalkan.
“Kami selalu berkampanye dengan damai dan tidak pernah menyerang paslon lain. Namun, adanya pihak yang dengan sengaja mengganggu sangat tidak bisa ditoleransi. Kami berharap Bawaslu dan pihak berwenang segera bertindak agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Yansen menambahkan bahwa laporan tersebut saat ini tengah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi dan akan segera diteruskan ke Polres Sarmi untuk ditindaklanjuti sebagai tindak pidana.
“Laporan kami sudah diterima oleh Bawaslu pada pukul 12.44 WIT oleh Yonas, salah satu tim Bawaslu Kabupaten Sarmi. Proses selanjutnya akan dikaji dan jika ditemukan unsur pidana, akan diteruskan ke Polres Sarmi, lalu ke Kejaksaan,” pungkas Yansen. (Fan)









