CAPTION FOTO: Koordinator Tim Advokasi Paslon nomor urut 2 Yanni-Jemmi, Yansen Marudut Simbolon, saat melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Sarmi, Rabu, (23/10).
Sarmi, Jurnal Mamberamo Foja – Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Yanni-Jemmi Esau Maban, secara resmi melaporkan dugaan provokasi yang dilakukan melalui unggahan di media sosial Facebook. Laporan tersebut diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarmi pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Koordinator Tim Advokasi Yanni-Jemmi, Yansen Marudut Simbolon, mengatakan bahwa laporan ini merupakan langkah awal untuk memastikan apakah dugaan provokasi dan penghinaan terhadap paslon lain dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilu.
“Kami telah melaporkan dugaan provokasi yang dilakukan melalui akun Facebook bernama Tiara Nugroho. Akun tersebut diduga menyerang secara pribadi Paslon Yanni-Jemmi melalui unggahan yang menandai beberapa akun lain seperti Nhana Veronicaa, Elis Afaar Dhr, Nurfadila Putri, Dhika Tahir, Yanny Ossy, Lanny Katroida Kaigere, Syuffy, dan Marco Kopong,” ujar Yansen dalam pernyataan yang disampaikan Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurut Yansen, laporan ini diterima oleh salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Sarmi bernama Yonas, yang akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mengajukan laporan terhadap akun Facebook atas nama Tiara Nugroho beserta beberapa akun lainnya, yang diduga melakukan provokasi dan serangan pribadi yang dapat berujung pada fitnah,” tambah Yansen.
Sebagai bukti, tim advokasi menyerahkan tangkapan layar (screenshot) unggahan di akun Facebook tersebut, termasuk video yang diunggah oleh Tiara Nugroho.
“Kami telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar unggahan status serta video yang diposting di akun Facebook Tiara Nugroho,” jelas Yansen. Ia berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Laporan resmi ini, kata Yansen, juga berpotensi untuk dilanjutkan ke ranah kepolisian jika terbukti ada unsur pidana.
Laporan tersebut disampaikan melalui rilis yang dikirim kepada wartawan media online via WhatsApp, Rabu, 23 Oktober 2024 malam. (Fan)
















