Foto: istimewa | Tampak Wafda Hadian Umam, kuasa hukum Melanggar
Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja — Kabupaten Sarmi mencatat rekor kelam dalam sejarah Pilkada 2024. Tercatat 7 kasus pidana pemilu, dan 9 orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Masing-masing dijatuhi hukuman dua bulan penjara.
Dengan catatan ini, Sarmi menjadi satu-satunya kabupaten di Indonesia yang mencetak angka tertinggi dalam kasus pidana Pilkada hingga berkekuatan hukum tetap.
Yang lebih mengejutkan, saat memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi dan di hadapan publik, Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi Obet Cawer justru menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu. Padahal, sidang pidana sedang berjalan di PN Jayapura.
Ironisnya, dalam beberapa kasus yang seharusnya direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Sarmi justru tak mengeluarkan rekomendasi. Akibatnya, PSU tidak dilakukan.
Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Obet Cawer dalam perkara nomor 157-PKE-DKPP/V/2025 di KanObattor KPU Provinsi Papua, Jumat (1/8).
Agus Festus Moar sebagai pengadu, memberi kuasa kepada Wafda Hadian Umam dan Yansen Marudut untuk menggugat Obet Cawer ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).liyo
Dalam sidang yang dipimpin oleh anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, pokok aduan menyebutkan Obet Cawer lalai dan tidak profesional karena membiarkan pelanggaran di TPS-TPS bermasalah tanpa mengambil tindakan.
Tiga TPS yang disorot dalam perkara ini adalah: TPS 01 Kampung Martewar, kemudian TPS 01 Keder Lama dan terakhir TPS 01 Siara Tesa.
“Di tiga TPS ini terbukti terjadi pelanggaran serius, bahkan sudah masuk ranah pidana dan ada putusan pengadilan,” tegas kuasa hukum pengadu, Wafda Hadian Umam.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, Ketua Bawaslu Sarmi hadir langsung di TPS 01 Martewar, namun tidak mengeluarkan rekomendasi PSU, meski pelanggaran terbukti.
“Unsur Gakkumdu dari Polri dan Kejaksaan pun menyarankan PSU, tapi tetap diabaikan,” lanjut Wafda.
Pelanggaran fatal seperti pencoblosan ganda juga terungkap. Salah satu anggota KPPS bahkan mengumumkan melalui mikrofon agar masyarakat mencoblos ulang mewakili yang tidak hadir. Tindakan itu terjadi di TPS Martewar dan Keder Lama. Di TPS Siara Tesa, kasus lain terjadi: pembukaan kotak suara yang tidak semestinya.
Menurut Wafda, sebenarnya jumlah pelaku lebih dari 9 orang, namun satu pelaku berhasil kabur dan kini masih dalam pencarian.
“Dengan fakta-fakta ini, kami mendesak DKPP segera memberhentikan Obet Cawer secara tetap. Ia tidak layak memimpin lembaga pengawas pemilu,” tegasnya.
Laporan: M. Irfan

















