Sewa Motor, Tak Dikembalikan: Pria di Sentani Gelapkan dan Jual Lewat Fb

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak pelaku penggelapan sepeda motor MDI (30), ketika diamankan Tim Paniki di depan Mapolsek Sentani Kota, Selasa (17/6).

Sentani, Jurnal Mamberamo Foja — Seorang pria berinisial MDI (30), warga BTN Joko Indah, Sentani, diringkus Tim Paniki Polsek Sentani Kota usai dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik warga. Modusnya: menyewa motor, lalu menjualnya murah lewat media sosial.

banner 325x300

Aksi penggelapan ini terbongkar pada Selasa (17/6/2025) sore, setelah polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan di kediamannya.

Menurut informasi, kasus ini bermula saat MDI menyewa motor Honda Beat warna biru-hitam bernomor polisi PA 6416 JH milik Arizal Setiawan, warga Kampung Sereh, Sentani, pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIT. MDI datang bersama seorang teman perempuan dan membawa sepeda motor tersebut dari kawasan BTN Sereh.

Namun hingga masa sewa habis, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan. Kontak korban terhadap MDI pun tidak mendapat respons. Arizal akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sentani Kota.

Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku telah menjual motor tersebut melalui akun Facebook seharga Rp4 juta kepada seorang bernama Soni. Transaksi dilakukan di kawasan Pantai Hamadi, Jayapura. Sebelum itu, pelaku sempat bertengkar dengan teman perempuannya di sekitar Koramil Hawai, yang kemudian meninggalkannya.

“Pelaku kami amankan di rumahnya di BTN Joko Indah sekitar pukul 15.25 WIT. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/217/VI/2025/SPKT/Polsek Sentani Kota,” ujar Kapolsek Sentani Kota, AKP Sunardi, S.Sos dalam keterangan resminya.

Saat ini pelaku telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Sentani Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri keberadaan motor yang telah dijual sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MDI dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Laporan: M. Irfan | rilis

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *