Dok ist/ Suasana konfrensi pers polsek Sentani Timur
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Polsek Sentani Timur berhasil meringkus residivis RA (34), pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang beraksi di tikungan Jembatan Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, sekaligus pengedar narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (11/12) setelah polisi menerima laporan korban berinisial A (21), yang mengalami penjambretan saat dalam perjalanan menuju Abepura menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Korban terjatuh setelah tasnya dirampas oleh pelaku, yang berisi dua unit handphone (iPhone 13 dan Oppo A3S), uang tunai Rp1 juta, STNK, dan kartu identitas.
Tim gabungan yang dipimpin Aipda Aris Haryanto bergerak cepat setelah mendapatkan laporan bernomor LP/B/140/XII/2024/SEK TIMUR. RA terdeteksi berada di sebuah hotel di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara.
Pada pukul 22.00 WIT, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kamar hotel bersama sejumlah barang bukti berupa 16 bungkus kecil ganja kering, 2 bungkus plastik ganja ukuran sedang, 3 bungkus plastik ganja yang sudah terbuka, kunci “T” untuk mencuri kendaraan, serta barang-barang milik korban.
Kapolsek Sentani Timur, Iptu Susan Tecuari, mengungkapkan bahwa RA merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2011 dan 2021.
Setelah bebas pada Mei 2024, RA kembali beraksi dan tercatat telah melakukan empat penjambretan di berbagai lokasi, seperti pertigaan SPN Dok 9, Pasar Inpres Tanjung Ria, Kampung Nendali, dan Skyland.
Selain aksi penjambretan, RA juga diduga aktif sebagai pengedar ganja dengan sasaran wilayah Kampung Harapan dan sekitarnya. Ia bahkan merencanakan menjual ganja ke wilayah Sarmi dengan harga Rp50 ribu untuk paket kecil dan Rp1 juta untuk paket besar.
Kapolsek menegaskan bahwa motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi yang diperparah dengan kecanduan ganja dan konsumsi minuman keras. Saat ini, RA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, Polsek Sentani Timur juga berkoordinasi dengan Polsek Jayapura Utara, yang mencatat adanya enam laporan penjambretan dengan modus serupa di wilayah tersebut. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba yang diduga melibatkan pelaku dan pihak lain.
Penangkapan RA menjadi bukti keseriusan Polsek Sentani Timur dalam menjaga keamanan masyarakat Distrik Sentani Timur dan sekitarnya.
Masyarakat berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.
(Fan)









