Dok ist/ Tampak barang bukti narkoba jenis ganja ditunjukan aparat
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Jayapura kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Sentani Kota, yang dipimpin oleh IPDA Irwan Agus Susilo, berhasil menangkap seorang pemuda terduga pengedar ganja di Jl. Yabaso, Distrik Sentani, pada Sabtu pagi (07/12) sekitar pukul 07.30 WIT.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kapolsek Sentani Kota, Kompol Mansur, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial II (22), warga Kampung Benjibey, telah diamankan bersama sejumlah barang bukti mencengangkan.
Di antaranya, enam plastik bening ganja, dua paket besar ganja, satu karung beras berisi ganja, dan satu karton teh pucuk yang digunakan sebagai media penyamaran. Selain itu, ditemukan pula satu unit HP Samsung serta sayur kangkung yang digunakan untuk menyamarkan barang terlarang tersebut.
“Pelaku ditemukan sedang tertidur di sebuah pondok ketika kami melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kompol Mansur.
Berdasarkan hasil interogasi, II mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari Kampung Waris, Kabupaten Keerom. Bersama rekannya, YM, ia berencana mengirimkan barang tersebut ke Timika untuk dijual.

Namun, upaya penangkapan YM belum membuahkan hasil. “YM sempat melarikan diri saat dikejar petugas, meninggalkan barang bukti berupa ganja yang disembunyikan dalam karton teh pucuk. Seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Sentani Kota,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa II telah dua kali membeli ganja dengan harga total Rp 2 juta.
Ganja tersebut kemudian dikemas rapi dan disamarkan dengan tumpukan sayur kangkung agar lebih mudah melewati pemeriksaan.
Kapolsek Sentani Kota menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengejar YM dan pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Sentani.
“Saat ini, II beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
(Fan)









