Polresta Jayapura Tangkap Dua Pengedar, Sita 7,5 Kilogram Ganja Kering

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa / Nampak Tim Opsnal Polresta Jayapura bersama kedua Pelaku, usai dibekuk.

Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan dua orang pengedar ganja kering seberat 7,5 kilogram di kawasan Jalan Masuk Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (23/5/2025).

banner 325x300

Kedua tersangka berinisial JM, warga negara Papua Nugini (PNG), dan YO, warga negara Indonesia. Dari tangan mereka, polisi menyita 377 kantong plastik bening berisi ganja siap edar yang dikemas dalam tas ransel berwarna hitam.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Argapura yang diduga terkait peredaran ganja.

“Berawal dari informasi warga, kami lakukan pengintaian dan mendapati kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat hendak ditangkap, mereka mencoba kabur ke arah Entrop,” ungkap AKP Febry.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi hingga ke kawasan PTC Entrop. Kedua pelaku kemudian melanggar jalur satu arah dan melarikan diri menuju jalan naik ke Kantor Wali Kota Jayapura.

“Di tanjakan menuju Kantor Wali Kota, tim kami berhasil menghentikan dan menangkap para pelaku,” lanjutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan bungkus ganja kering di dalam tas ransel milik pelaku. Keduanya kini telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri asal-usul ganja tersebut. Apakah berasal dari PNG atau wilayah lain, masih dalam penyelidikan,” tutup AKP Febry.

Laporan: Roy

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *