Foto: ist / Hengky Hiskia Jokhu, Ketua LSM
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Aksi pemalangan Puskesmas Komba Waliyauw, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura kembali menuai sorotan.
Ketua LSM Papua Bangkit, Ir. Hengky Hiskia Jokhu, mendesak Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dinas Kesehatan agar segera melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian guna menghindari dampak lebih luas terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
“Ketertiban dan kepastian hukum harus ditegakkan. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, jalur yang benar adalah menggugat secara hukum, bukan dengan cara pemalangan yang justru merugikan masyarakat luas,” ujar Hengky dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (12/2).
Hengky menekankan bahwa fasilitas kesehatan seperti puskesmas memiliki peran vital dalam layanan masyarakat.
Aksi pemalangan yang dilakukan oleh sekelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat dinilai bertentangan dengan hukum dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial di Kabupaten Jayapura.
Konflik Tanah atau Ancaman Pelayanan Publik?
Persoalan sengketa lahan antara pemilik sertifikat tanah dan masyarakat adat kembali mencuat seiring dengan pemalangan Puskesmas Komba.
Hengky, yang juga merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tempat berdirinya puskesmas tersebut, menegaskan bahwa tanah tersebut telah memiliki legalitas berdasarkan aturan hukum nasional.
“Sejak tahun 2019 hingga 2024, sudah dilakukan empat kali pertemuan dengan pihak masyarakat adat. Kami selalu menyarankan agar persoalan ini dibawa ke jalur hukum, bukan dengan cara pemaksaan atau aksi sepihak yang menghambat pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Menurutnya, keberlanjutan aksi pemalangan dapat menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan pembangunan di Kabupaten Jayapura.
Jika setiap fasilitas umum yang berdiri di atas tanah bersertifikat tetap dipersengketakan tanpa jalur hukum yang jelas, maka hal itu dapat membuka ruang bagi tindakan anarkis dan premanisme.

Dampak Pemalangan: Warga Kehilangan Akses Kesehatan
Akibat pemalangan yang dilakukan sejak 23 Desember 2024, pelayanan kesehatan di Puskesmas Komba Waliyauw harus dipindahkan ke rumah salah seorang warga.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, menyebut bahwa kondisi ini mempersulit masyarakat dalam mendapatkan akses kesehatan yang layak.
“Kami terpaksa memindahkan layanan kesehatan ke rumah warga karena gedung puskesmas masih dipalang hingga hari ini,” ujarnya pada Senin (13/1).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa, mengakui bahwa permasalahan ini berkaitan dengan tuntutan ganti rugi oleh masyarakat adat.
Ia membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik, tetapi menekankan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu.
“Yang paling dirugikan adalah masyarakat. Jika ada aspirasi atau tuntutan, sebaiknya disampaikan melalui jalur yang benar, bukan dengan tindakan yang menghambat layanan publik,” kata Siriwa.
Polemik pemalangan ini kembali menyoroti urgensi penyelesaian konflik tanah di Papua, terutama terkait fasilitas umum yang berdiri di atas lahan bersertifikat.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas guna mengembalikan fungsi puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan bagi warga.
Laporan: Irfan

















