Dok ist/ Aris Kreutha, Aktivis Politik Kabupaten Jayapura, memberikan tanggapan terkait pernyataan Pj. Bupati Jayapura.
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Aktivis politik Kabupaten Jayapura, Aris Kreutha, menyoroti tajam pernyataan Penjabat (Pj.) Bupati Jayapura yang beredar di media pada Kamis, 24 Oktober 2024, mengenai rencana penghentian sementara tahapan seleksi pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
Dalam tanggapannya pada Jumat, 25 Oktober 2024, di Sentani, Aris menegaskan bahwa Pj. Bupati Jayapura tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses tersebut.
Menurut Aris Kreutha, sesuai aturan yang berlaku, hanya Gubernur yang memiliki otoritas untuk menghentikan proses seleksi atau tahapan kerja Panitia Seleksi (Pansel) DPRK.
“Pj. Bupati Jayapura tidak memiliki wewenang untuk menghentikan kinerja Pansel atau menghentikan tahapan seleksi. Kewenangan tersebut berada pada Gubernur, bukan pada Bupati atau Wali Kota,” tegas Aris.
Aris menyayangkan pernyataan Pj. Bupati yang menurutnya bisa menimbulkan kebingungan publik, terutama masyarakat adat di Kabupaten Jayapura.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya Pj. Bupati memberikan informasi yang tepat. Pernyataan tersebut justru berpotensi menyesatkan masyarakat mengenai kewenangan pejabat daerah,” ujar mantan Ketua Senat Mahasiswa FISIP Universitas Cenderawasih (Uncen) tahun 2002-2003 itu.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 106 Tahun 2021 sudah sangat jelas, yaitu bahwa yang berwenang untuk menghentikan proses perekrutan DPRK adalah Gubernur.
Menurutnya, jika ada pelanggaran dalam proses seleksi anggota DPRK, langkah pertama adalah melakukan evaluasi atau pengecekan terhadap Pansel, kemudian melaporkannya kepada Gubernur untuk diproses lebih lanjut, bukan langsung dihentikan oleh Pj. Bupati.
“Semestinya, perlu dilakukan pengecekan atau evaluasi terhadap Pansel jika ditemukan pelanggaran. Tindakan yang diambil kemudian adalah melaporkan kepada Gubernur, bukan tindakan sepihak dari Pj. Bupati,” jelas Aris.
Di akhir pernyataannya, Aris mengimbau agar Pj. Bupati Jayapura membaca dan memahami peraturan yang ada sebelum membuat pernyataan publik.
“Saya harap Pj. Bupati memahami aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya.
(Fan)








