Cawabup Jayapura terpilih, Haris Richard Yocku (Foto: M Irfan)
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Wakil Bupati Jayapura terpilih, Haris Richard Yocku (HRY), menghormati gugatan hasil Pilkada Jayapura 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Jan Jap L. Ormuseray-Asrin Rante Tasak, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan melalui Badan Advokasi Hukum (Bahu) NasDem.
“Negara menjamin hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Sebagai paslon yang sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang, kami menghormati langkah tersebut,” ujar Haris dalam konferensi pers di Sentani, Senin (16/12/2024).
Haris menambahkan, ia dan Bupati terpilih Yunus Wonda tidak keberatan dengan proses hukum ini.
“Bagi kami, ini bagian dari dinamika demokrasi. Kami hanya bisa menunggu putusan MK dan berdoa agar semua berjalan sesuai rencana Tuhan,” ungkapnya.
Haris juga menyampaikan apresiasi kepada pasangan calon nomor 4, Yohannis Wally-Daniel Mebri, yang telah memberikan ucapan selamat.
Ia berharap paslon lain juga dapat memberikan dukungan serupa demi terciptanya persatuan di Kabupaten Jayapura.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menjaga situasi tetap kondusif. Jangan sebarkan isu yang belum tentu benar di media sosial. Biarkan proses hukum berjalan,” tegas Haris.
Senada dengan itu, Bupati terpilih Yunus Wonda mengajak semua pihak bersatu pasca-Pilkada.
“Pertandingan sudah selesai. Mari tinggalkan perbedaan demi membangun Kabupaten Jayapura,” katanya.
Yunus juga menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan kepadanya dan Haris adalah mandat dari masyarakat Jayapura.
Oleh karena itu, ia meminta semua elemen untuk bekerja sama menciptakan masa depan yang lebih baik bagi daerah ini.
(Fan)









