Paslon 02 dan 03 Tolak Hasil Perhitungan Suara Pilkada Sarmi, Ini Alasannya

Dok ist/ Rapat pleno rekapitulasi suara KPU Sarmi
banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Dok ist/ Suasana rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Sarmi

Sarmi, jurnalmamberamofoja.com – Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Sarmi dalam Pilkada 2024 menuai penolakan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 2 (Yanni-Jemmi) dan nomor urut 3 (Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar). Penolakan itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Sarmi, Minggu (1/12/2024).

banner 325x300

Alasan Penolakan Paslon 03
Saksi Paslon 03, Irham, menyebut beberapa pelanggaran menjadi dasar penolakan mereka. “Sebelum pencoblosan, sudah ada indikasi mobilisasi massa oleh Paslon 01 dan praktik politik uang, termasuk melibatkan petugas TPS,” katanya.

Ia juga menuding adanya intimidasi terhadap saksi Paslon 03 saat pencoblosan, serta manipulasi dalam proses rekapitulasi. “Banyak saksi kami dipersulit di TPS, bahkan tanda tangan saksi tidak diakui. Kami menolak hasil dari 10 distrik dan memutuskan tidak menghadiri pleno berikutnya,” tegasnya.

 

Alasan Penolakan Paslon 02
Faisal Kaplele, saksi Paslon 02, juga mengungkap pelanggaran serupa. “Saksi kami diintimidasi, surat suara tidak terpakai dihitung untuk paslon lain, dan terjadi kekerasan terhadap saksi kami oleh petugas KPPS,” ujarnya.

Ia menambahkan, undangan memilih tidak disampaikan dengan benar kepada pemilih. “Banyak pendukung kami tidak menerima undangan memilih. Bahkan calon bupati kami, Yanni, diperlakukan tidak adil di TPS,” ungkapnya.

Tanggapan KPU Sarmi
Menanggapi penolakan tersebut, Ketua KPU Sarmi Yohanes Y. R. Yenggu menilai hal itu adalah hak setiap paslon. “Kami hanya menjalankan tahapan Pilkada. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan melapor ke Bawaslu atau menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Yenggu menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan Pilkada sesuai prosedur. “Jika nanti ada keputusan dari Bawaslu untuk pemungutan suara ulang (PSU), kami akan menjalankannya,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua paslon menegaskan tidak akan mengakui hasil rekapitulasi suara di 10 distrik yang ada di Kabupaten Sarmi.

(Fan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *