Foto: istimewa | Tampak Johan Yanti Hamadi, Ondoafi besar Tobati-Enggros, ketika memberikan keterangan kepada Media, di Kampung Tobati, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Jumat (6/2).

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Rencana aksi pemalangan Jalan Ring Road dan Jembatan Merah Youtefa di kawasan Pantai Hamadi–Holtekamp, Kota Jayapura, yang disebut akan dilakukan Sabtu (7/2), menuai penolakan keras dari Ondoafi Tobati–Enggros yang sah, Johan Yanti Hamadi.
Johan Hamadi menegaskan bahwa surat edaran yang beredar di sejumlah grup WhatsApp dan Facebook tersebut bukan dikeluarkan oleh otoritas adat yang sah. Edaran itu diketahui mencantumkan nama Petrus Yahe Hamadi yang mengklaim diri sebagai Ondoafi Tobati–Enggros.
“Klaim itu tidak benar. Saya adalah Ondoafi yang sah, sesuai garis keturunan dari almarhum Herman Rumadic Hamadi, dan memiliki hak adat atas Kampung Tobati dan Enggros,” tegas Johan Hamadi kepada jurnalmamberamofoja.com, Jumat (6/2), melalui pesan WhatsApp.
Ia menilai rencana pemalangan jalan dan jembatan strategis tersebut tidak memiliki dasar adat maupun hukum, serta berpotensi mengganggu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat.
Baca juga: Dualisme Ondoafi di Tobati–Enggros: Masyarakat Adat Desak Klarifikasi dan Rapat Besar Adat
Johan Hamadi juga meminta aparat kepolisian, baik Polresta Jayapura Kota maupun Polda Papua, untuk segera mengambil langkah tegas dan membubarkan aksi pemalangan yang dinilainya tidak sah dan meresahkan warga.
“Kami tidak pernah mendukung palang-memalang. Itu merugikan masyarakat luas dan mencederai nilai adat,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila aksi pemalangan tetap dipaksakan, maka dirinya bersama masyarakat adat Tobati–Enggros akan turun langsung ke lapangan, berkoordinasi dengan aparat keamanan, untuk membubarkan aksi tersebut.
“Kalau itu tetap dilakukan, kami akan turun. Jangan sampai kepentingan sepihak mengorbankan kepentingan umum,” pungkasnya.
Laporan: Roy

















