Foto: Sony | Tampak Ondoafi besar Tobati-Enggros Johan Yanti Hamadi (tengah kaos putih) bersama para kepala Suku, Gerson Hasor (kepala Suku Hasor Injrauw), Demianus Afaar (Kepala Suku Afaar), Marvin Itaar (Kepala Suku Itaar) bersama tokoh masyarakat kampung lainnya, Orgenes Meraudje, Daniel Mano, Andi Taurui Ireeuw, Bapa Hababuk, saat jumpa media di provinsi bawah jembatan Merah, Teluk Youtefa, Jumat (24/10) malam.

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Polemik kepemimpinan adat (Keondoafian) di Kampung Tobati dan Enggros, pesisir Teluk Youtefa, Kota Jayapura, kembali memanas. Persoalan ini mencuat setelah Petrus Hamadi dilantik sebagai Ondoafi pada Rabu (8/10), yang dinilai sejumlah tokoh adat dan kepala suku sebagai tindakan sepihak dan melanggar tatanan adat Tabi.
Sebelumnya, kedua kampung yang dikenal secara adat sebagai Tbadic–Injros telah memiliki Ondoafi sah atas nama Johan Yanti Hamadi, putra almarhum Herman Rumadicj Hamadi, yang wafat pada 12 November 2024. Pelantikan Johan Yanti Hamadi dilakukan secara adat pada 15 November 2024, sebelum prosesi tutup peti almarhum ayahnya, disaksikan para pesuruh adat (Rowes) dan kepala suku, serta dipimpin langsung oleh Wellem Unay Haay selaku Kepala Suku Haay.
Dalam prosesi adat itu, calon Ondoafi dipanggil dengan nama adat “Yanti” dan menjawab dengan lantang sebagai simbol kesediaannya memikul tanggung jawab sebagai Harsori atau pemimpin adat Tobati–Enggros.

Pelantikan Sepihak Tuai Reaksi
Pelantikan Petrus Yahe Hamadi di Entrop justru menuai penolakan keras dari para kepala suku di bawah kepemimpinan Ondoafi Johan Yanti Hamadi. Dalam pertemuan yang digelar di kawasan Jembatan Merah, Jumat (24/10), sejumlah tokoh adat menyatakan keberatan dan mendesak diadakannya rapat besar adat untuk mengklarifikasi kepemimpinan yang sah.
Kepala Suku Itaar, Marvin Itaar, mengatakan pelantikan Petrus dinilai tidak memiliki dasar adat yang jelas.
“Kami kecewa! Pelantikan itu tidak sah karena tidak melalui mekanisme adat Tobati–Enggros. Kami akan gelar rapat besar dengan mengundang Ondoafi dari sepuluh kampung di Kota Jayapura, pemerintah daerah, TNI–Polri, dan lembaga hukum untuk meluruskan persoalan ini,” ujar Marvin.

Menurutnya, rapat adat tersebut akan mengusung tema “Pelecehan terhadap Tatanan Keondoafian Besar Tbadic–Injros”. Ia menilai tindakan pengangkatan Ondoafi baru berpotensi menimbulkan dua pelanggaran serius:
1. Penyalahgunaan gelar adat untuk kepentingan ekonomi, seperti memperjualbelikan tanah adat di tengah pesatnya pembangunan Kota Jayapura.
2. Perusakan sistem adat, karena membentuk kepemimpinan ganda tanpa legitimasi budaya dan sejarah yang sah.
“Kami takut muncul Ondoafi abal-abal yang memanfaatkan gelar adat untuk keuntungan pribadi. Ini bentuk pelecehan terhadap warisan leluhur kami,” tegas Marvin Itaar.

Kepala Suku Hasor: “Ondoafi Gadungan dan Cacat Adat”
Senada, Kepala Suku Hasor Injrauw, Gerson Hasor, menilai pelantikan Petrus Hamadi tidak hanya cacat adat, tetapi juga cacat hukum positif.
“Itu Ondoafi gadungan. Dalam adat kami, hanya garis patrilineal yang sah menjadi Ondoafi. Petrus tidak memiliki darah keturunan langsung dari jalur ayah. Ia hanya cucu dari garis ibu,” jelas Hasor.
Ia menegaskan, pelantikan yang sah sudah dilakukan ketika Rowes atau pesuruh adat menyampaikan pesan terakhir kepada mendiang Herman Rumadicj Hamadi bahwa putranya, Johan, akan melanjutkan jabatan sebagai Ondoafi.
“Yang dilakukan kelompok Petrus itu membingungkan. Tidak ada Dewan Adat, tidak ada kepala suku yang hadir. Bahkan kami bertanya: Petrus ini siapa? Dari garis keturunan mana?” kata Hasor menegaskan.

Tokoh Adat Minta Sidang Adat Segera Digelar
Kepala Suku Afaar, Demianus Afaar, juga menilai pelantikan Petrus Hamadi tidak sah karena bertentangan dengan struktur adat turun-temurun.
“Secara hak kesulungan, hanya anak laki-laki tertua dari Ondoafi sebelumnya yang berhak. Dalam hal ini, Johan Yanti Hamadi lah yang sah,” tegasnya.
Sementara itu, Orgenes Meraudje, tokoh masyarakat Enggros, menilai pelantikan versi Petrus kental dengan unsur politik dan kepentingan pribadi.
“Prosesnya tidak dilakukan di kampung, tapi dihadiri aparat pemerintahan. Ini lebih ke arah politik. Ada kepentingan ekonomi di baliknya, bukan adat,” ujar Orgenes.
Ia mengingatkan, struktur Keondoafian di Tobati dan Enggros adalah sistem turun-temurun layaknya kerajaan: jabatan Ondoafi berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganti sesuka hati.
“Mengubah tatanan adat demi kepentingan pribadi adalah pelanggaran besar. Ini bukan hanya masalah kepemimpinan, tapi kehormatan seluruh masyarakat adat Tabi,” pungkas Orgenes di kawasan wisata Ciberi, Jembatan Merah, Teluk Youtefa, Jumat (24/10) malam.
Laporan: Sony Rumainum







