Foto: istimewa | Tampak Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar, SE., M.Pd., bersama Ketua Pokja Perempuan Natalia Wona, beserta jajaran anggota MRP bersama Kepala Biro Hukum Setda Papua Sofia Bonsapia, SH., M.Hum, di sela Rakor, Kamis (26/2) di Jayapura.

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Dalam upaya menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua serta memperjuangkan pemenuhan hak hidup Perempuan Asli Papua (OAP) di berbagai bidang, Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan kalangan akademisi, Kamis (26/2/2026) di Kota Jayapura.
Rakor ini bertujuan mendorong penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang perlindungan hak-hak Perempuan Asli Papua. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh anggota Pokja Perempuan MRP, tenaga ahli MRP, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua, akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen), serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Papua.
Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Rakyat Papua, Mama Nerlince Wamuar, yang ditandai dengan pemukulan tifa bersama Ketua Pokja Perempuan MRP, Natalia Wona, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua, Sofia Bonsapia, S.H., M.Hum.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pokja Perempuan MRP, Natalia Wona, didampingi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Sofia Bonsapia, akademisi Fakultas Hukum Uncen Dr. Yusak Reba, S.H., M.H., serta Kepala Dinas DP3AKB Josefintje B. Wandosa.

Dalam pemaparannya, Ketua Pokja Perempuan MRP, Natalia Wona, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penjaringan aspirasi dan kunjungan kerja ke berbagai wilayah pesisir dan kepulauan di Papua, ditemukan banyak persoalan krusial yang dialami perempuan Papua.
“Kurang lebih delapan kali kami turun ke lapangan dan bertemu langsung dengan konstituen. Kami menemukan banyak persoalan serius, mulai dari sulitnya akses pelayanan kesehatan bagi perempuan hamil dan melahirkan, hingga masih maraknya berbagai bentuk kekerasan yang dialami Perempuan Asli Papua,” ungkap Natalia.
Baca juga: Gubernur Fakhiri Dorong MRP Satu Suara Kawal Pembangunan Papua
Menurutnya, Rakor ini diarahkan untuk menghasilkan rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang perlindungan Perempuan Asli Papua, sesuai amanat UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021.
Regulasi tersebut diharapkan memuat penguatan perlindungan hak dasar perempuan, pemberdayaan ekonomi, sosial dan budaya, penghapusan diskriminasi, serta mendorong keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam jabatan-jabatan strategis.
“Perdasus ini penting sebagai payung hukum agar perempuan Papua benar-benar dilindungi dan diberdayakan secara nyata,” tegas Natalia Wona.
Sementara itu, Ketua MRP Mama Nerlince Wamuar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja-kerja Pokja Perempuan MRP yang konsisten memperjuangkan hak-hak perempuan Papua di kampung-kampung yang selama ini masih mengalami berbagai keterbatasan dan persoalan hidup.
“Sebagai perempuan asli Papua, saya bangga dengan inisiatif Pokja Perempuan MRP yang peduli terhadap kondisi perempuan di kampung-kampung. Rakor ini menjadi langkah penting untuk merumuskan Perdasus sebagai payung hukum perlindungan Perempuan Asli Papua,” ujarnya.
Baca juga: Pokja Perempuan MRP Tinjau Langsung Kondisi Pedagang Asli Papua di Pasar Pharaa Sentani
Nerlince menambahkan, meskipun MRP tidak memiliki kewenangan legislasi, namun sesuai amanat undang-undang, MRP memiliki hak untuk memberikan usulan kepada DPR Papua agar rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Di tempat yang sama, akademisi Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Dr. Yusak Reba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa MRP memiliki peran strategis dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, dalam mengawal implementasi Otonomi Khusus Papua.
“Kegiatan Pokja Perempuan MRP ini adalah bagian dari fungsi MRP yang menyentuh langsung hak-hak dasar Perempuan Asli Papua, mulai dari perlindungan, pemenuhan hak, hingga pemberdayaan. Upaya ini perlu didukung penuh oleh seluruh OPD terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar Otsus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh OAP, khususnya perempuan,” jelas Yusak Reba.
Laporan: Andre Fonataba

















