Dok ist/ Kuasa hukum Paslon Yanni-Jemmi, Yansen Marudut Simbolon saat melakukan aduan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sarmi beberapa waktu lalu.
Sarmi, jurnalmamberamofoja.com – Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Yanni-Jemmi, Yansen Marudut Simbolon, merespons pernyataan Ketua Bawaslu Sarmi, Obet Cawer, yang menyebut tidak ada indikasi kuat untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Sarmi.
Menurut Yansen, pernyataan tersebut kemungkinan disampaikan karena pimpinan Bawaslu belum menerima laporan resmi dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sarmi.
“Kami Sudah Serahkan Bukti Lengkap”
“Saat kami berkunjung ke sana, kami telah melengkapi berbagai barang bukti dan temuan pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilukada di Kabupaten Sarmi,” ungkap Yansen saat ditemui di Sarmi, Minggu (1/12/2024) malam.
Ia menjelaskan bahwa timnya telah mengumpulkan bukti berupa foto dan video yang mendokumentasikan berbagai pelanggaran selama Pilkada berlangsung. “Semua bukti tersebut sudah kami serahkan ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Yansen juga menyebut bahwa tahapan awal berupa pemeriksaan dan kajian awal terhadap laporan mereka telah dilakukan.
Imbauan untuk Tetap Tenang
Yansen meminta masyarakat Sarmi untuk tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berlangsung. Menurutnya, semua keputusan terkait dugaan pelanggaran Pemilukada tetap berada di tangan Bawaslu dan Gakkumdu.
“Kami ingin proses ini berjalan dengan adil sehingga dapat menjadi pembelajaran politik bagi masyarakat Kabupaten Sarmi untuk berpolitik secara baik dan benar,” jelasnya.
Kepercayaan pada Proses Hukum
Yansen menegaskan pentingnya alat bukti dalam setiap laporan pelanggaran. “Jika dua alat bukti sudah terpenuhi, maka laporan kami seharusnya dapat diterima oleh Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Sarmi,” pungkasnya.
Kuasa hukum pasangan Yanni-Jemmi ini menutup dengan harapan bahwa seluruh proses hukum yang sedang berjalan akan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Kabupaten Sarmi.
(Fan)









