Kasus Dugaan Korupsi Dana Kampung Awaso Mandek, Aktivis KMP3R Lapor Polda

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Ketua KMP3R Paul Ohee, SH., didampingi sekretaris Rando Rudamaga dan aktivis Kabupaten Waropen Michael Sineri ketika menggelar jumpa pers, Rabu (16/7).

Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja – Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R) menuding Polres Waropen membiarkan kasus dugaan korupsi dana kampung Awaso, Distrik Ingerus, tanpa tindak lanjut.

banner 325x300

Aktivis menilai ada pembiaran terhadap laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa oleh oknum Sekretaris Kampung berinisial SB. Nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami terima laporan dari masyarakat kampung langsung. Ada penyimpangan dana yang dilakukan oleh oknum SB, sekretaris kampung Awaso,” tegas Sekretaris KMP3R, Rando Rudamaga, dalam konferensi pers di Abepura, Rabu (16/7/2025).

Ia mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan, bertindak tegas.

“Kalau perlu, Satgas Merah Putih yang diperintahkan Presiden Prabowo bisa turun tangan basmi korupsi di tingkat kampung,” katanya.

Aktivis Waropen, Michael Sineri, turut memperkuat pernyataan itu. Ia menyebut pihaknya tidak akan tinggal diam melihat laporan masyarakat diabaikan.

“Kalau laporan tidak diproses oleh Inspektorat atau Polres, kami akan naikkan ke Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi. Dan itu sudah kami lakukan,” ujarnya.

Menurut Michel, dugaan korupsi oleh SB terjadi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023–2024. Hingga kini, SB belum diperiksa meski sudah mundur dari jabatan dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Waropen melalui jalur pengangkatan.

“Kami minta Dirkrimsus Polda Papua dan Kajati segera bertindak. Jangan tunggu masalah ini jadi bom waktu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KMP3R Papua, Paulinus Ohee, SH, juga angkat bicara. Ia menilai sikap diam penegak hukum sebagai bentuk pengabaian terhadap penderitaan rakyat kecil.

“Dana desa ratusan juta itu lenyap. Masyarakat dirugikan, pembangunan terhambat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permenkeu soal dana desa jelas mengatur, tapi tak ada tindakan,” ujarnya.

Paul mengingatkan bahwa korupsi adalah musuh bersama. Jika dibiarkan, rakyat akan jadi korban dan pembangunan kampung akan stagnan.

“Kami hadir sebagai agen perubahan. Kami akan terus kawal kasus ini sampai pelaku dipanggil dan diperiksa,” tutup Paul.

Laporan: Sony Rum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *