Dok ist/ Dua timses paslon bupati Sarmi di kantor Bawaslu
Sarmi, jurnalmamberamofoja.com – Dua pasangan calon (paslon) Bupati Sarmi, Yanni-Jemmi Esau Maban (nomor urut 2) dan Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar (nomor urut 3), melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sarmi 2024 ke Bawaslu pada Kamis (28/11).
Keduanya menuding terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan paslon nomor urut 1, Dominggus Catue-Jumriati.
Calon Bupati Yanni menyoroti tidak adanya undangan memilih untuk dirinya dan pendukungnya, serta intimidasi terhadap saksi paslonnya.
“Saksi kami tidak diizinkan memverifikasi data pemilih dan dipaksa menandatangani form C1. Bahkan, saya sendiri tidak menerima undangan meski TPS hanya 10 meter dari rumah,” kata Yanni. Ia juga menduga Ketua KPPS memihak paslon tertentu, karena rumahnya dijadikan posko pemenangan.
Hal serupa diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Paslon 3, Bahar. Ia menyoroti warga yang mencoblos lebih dari sekali serta TPS yang membuka terlambat tetapi menutup lebih awal. “Ini jelas menghambat hak pilih pendukung kami,” ujarnya.
Kedua paslon meminta Bawaslu mengusut pelanggaran, termasuk dugaan mobilisasi massa, distribusi undangan yang diskriminatif, dan intimidasi terhadap pemilih. Mereka juga mendesak Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 68 TPS.
“Kami memiliki bukti berupa video, rekaman, dan pengakuan warga terkait pelanggaran ini,” tegas Sekretaris Tim Pemenangan Yanni-Jemmi, Faisal. Ia menambahkan, pelanggaran terjadi hampir di seluruh wilayah Kabupaten Sarmi, termasuk Bonggo, Pantai Barat, dan Pantai Timur.
Laporan ini menjadi perhatian serius karena dugaan pelanggaran dinilai mencederai prinsip demokrasi. Hingga berita ini ditulis, Bawaslu belum memberikan tanggapan resmi.
(Fan)

















