DPRK Mamberamo Raya Gelar RDP Bersama Yayasan Intsia Bahas Raperda Hukum Adat

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa / Suasana Rapat Dengar Pendapat RDP antara DPRK Mamberamo Raya dengan Yayasan Intsia Papua

Burmeso, Jurnal Mamberamo Foja – DPRK Mamberamo Raya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Yayasan Intsia Papua untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (PPPMHA), Selasa (29/4).

banner 325x300

Rapat ini menjadi langkah penting dalam penyusunan naskah akademik Raperda sekaligus mempersiapkan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat.

Wakil Ketua II DPRK Mamberamo Raya, Octovianus Meob, menegaskan pentingnya Raperda ini untuk memberikan dasar hukum bagi perlindungan hak masyarakat adat di wilayah tersebut.

“Kami menyambut baik inisiatif Yayasan Intsia dan mendukung penuh agar Raperda ini segera masuk Prolegda. Harapan kami, Perda ini bisa disahkan sebelum akhir masa jabatan DPRK periode 2019–2024,” ujar Meob.

Sementara itu, Gotlif Korwa selaku Kepala Divisi Penelitian Yayasan Intsia menyampaikan bahwa usulan Perda ini telah dirancang sejak 2023, dan didasari oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) serta Permendagri Nomor 50 Tahun 2014.

“Hasil pemetaan kami menunjukkan masyarakat hukum adat di Mamberamo Raya perlu diakui secara resmi melalui Perda. Proses penyusunan akademik sudah berjalan bersama pihak Universitas Cenderawasih,” jelas Gotlif.

Yayasan Intsia dan DPRK Mamberamo Raya dijadwalkan menggelar Forum Konsultasi Publik pada Jumat (2/5) di Kantor DPRK Burmeso. Forum ini akan melibatkan berbagai tokoh daerah untuk memberikan masukan terhadap isi materi akademik.

RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRK Mamberamo Raya dan dihadiri anggota DPRK, Sekretaris Dewan, Kabag Persidangan, serta tim Yayasan Intsia Papua.

Laporan: Willy

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *