Foto: istimewa / Eunike Monim, Plt. Kepala DP3A Kab Jayapura
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jayapura menyerukan agar para orang tua menghindari segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Imbauan ini menjadi langkah penting dalam melindungi hak-hak anak sekaligus mencegah dampak buruk pada psikologis dan mental mereka.
Pelaksana Tugas Kepala DP3A Kabupaten Jayapura, Eunike Monim, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai pidana penjara hingga tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp72 juta,” jelas Eunike di Sentani, Selasa (7/1).
Selama 2024, DP3A Kabupaten Jayapura mencatat berbagai kasus kekerasan terhadap anak, termasuk dua kasus hak sipil anak, satu kasus penganiayaan berat, tiga kasus pelecehan seksual, satu kasus perdagangan anak, satu kasus penyalahgunaan narkoba, dan dua kasus perkawinan dini.
“Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya peran orang tua sebagai pelindung utama anak di dalam keluarga,” kata Eunike.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak harus dilakukan di berbagai lingkungan, termasuk di satuan pendidikan.
“Anak-anak tidak hanya rentan terhadap kekerasan di rumah, tetapi juga di sekolah. Oleh karena itu, perlindungan ini harus bersifat menyeluruh,” tambahnya.
DP3A Kabupaten Jayapura meminta dukungan penuh dari orang tua untuk menciptakan lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang bagi anak-anak mereka. Eunike percaya, dengan peran orang tua yang positif, masa depan anak-anak akan lebih cerah.
“Tanpa kekerasan, anak-anak dapat tumbuh dengan mental yang sehat dan siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga 31 hak anak yang telah ditetapkan secara nasional maupun internasional.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Jayapura, terutama orang tua, dapat menjadi teladan yang baik dan memastikan anak-anak mereka terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” tutup Eunike.
Imbauan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab DP3A, tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura.
Dengan menghentikan kekerasan terhadap anak, setiap orang berkontribusi pada pembentukan generasi muda yang tangguh dan berprestasi.
(Fan)







