Foto: Irfan / Ka disdukcapil Kab. Jayapura Herald J. Berhitu
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Momen libur dan cuti bersama Idul Fitri 2025 tidak menghentikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Jayapura.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura tetap membuka layanan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan akses administrasi tetap berjalan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, menjelaskan bahwa pelayanan akan tetap berlangsung selama tiga hari di masa libur dan cuti bersama, yakni Jumat (28 Maret 2025), Kamis (3 April 2025), dan Jumat (4 April 2025).
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan, terutama bagi mereka yang membutuhkan dokumen penting selama periode libur ini,” ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI Nomor 400.8/3995/Dukcapil tertanggal 20 Maret 2025, yang menginstruksikan seluruh Disdukcapil di Indonesia untuk tetap membuka layanan selama tiga hari di masa libur nasional dan cuti bersama.
Akses Layanan yang Tetap Optimal
Herald menjelaskan bahwa sistem pelayanan selama libur tetap mengikuti prosedur standar operasional. Pegawai yang bertugas akan bekerja dengan sistem piket, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal.
“Kami menerapkan sistem aplausan, di mana pegawai bergantian bertugas. Pegawai yang beragama Islam hanya ada satu atau dua orang yang masuk, sementara pejabat juga turut bertugas untuk memastikan layanan berjalan lancar,” katanya.
Jenis layanan yang diberikan selama masa libur ini tetap sama dengan hari biasa, mencakup penerbitan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini, terutama bagi yang membutuhkan dokumen kependudukan dalam waktu dekat.
Pelayanan Publik yang Adaptif
Keputusan untuk tetap membuka layanan di tengah libur panjang mencerminkan adaptasi pelayanan publik terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam situasi di mana dokumen kependudukan sering kali menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, kebijakan ini memberikan kemudahan bagi warga yang mungkin kesulitan mengurus dokumen di hari kerja biasa.
Selain itu, langkah ini juga menunjukkan bagaimana pemerintah daerah menyeimbangkan antara kebijakan libur nasional dengan kepentingan publik.
Dengan adanya layanan tatap muka selama masa libur, masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan.
Dengan upaya ini, Disdukcapil Kabupaten Jayapura memberikan contoh bagaimana layanan publik bisa tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan akses dokumen kependudukan.
Komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan yang semakin responsif dan adaptif terhadap kebutuhan warga.
Jadwal pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara rinci dapat dilihat sebagai berikut: Jumat, 28 Maret 2025 (Pukul 09.00–13.00 WIT) Kamis, 3 April 2025 (Pukul 09.00-13.00 WIT) Jumat, 4 Apil 2025 (Pukul 09.00-13.00 WIT)
Laporan: Irfan

















