Beli Motor Bodong Lewat Medsos, HY Diamankan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Aparat kepolisian di Polsek Nimbokrang bersama pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor

Sentani, Jurnal Mamberamo Foja — Niat ingin punya motor murah, malah berakhir dijemput polisi. Seorang pemuda berinisial HY (23) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengendarai sepeda motor hasil curian. Ia diamankan aparat saat razia di Beyom Jaya 2, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, pada Jumat sore, 12 Juni 2025.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan setelah aparat Polsek Nimbokrang curiga terhadap motor Honda Supra X 125 warna hitam yang dikendarai HY. Setelah dicek lebih lanjut, motor tersebut ternyata masuk dalam daftar laporan kehilangan di wilayah hukum Polsek Sentani Kota.

“Motor itu terdata dalam laporan polisi LP/B/86/II/SPKT/POLSEK SENTANI KOTA. Kami langsung amankan pengendara dan barang buktinya untuk pemeriksaan,” kata seorang petugas di lokasi.

Beli Lewat Facebook, Tanpa Surat, Hanya Rp2,7 Juta

Dari hasil pemeriksaan, HY mengaku membeli motor tersebut melalui media sosial Facebook. Transaksi dilakukan secara langsung di depan Terminal Expo dengan seorang oknum yang mengaku berasal dari wilayah Pegunungan. Ironisnya, motor tersebut dibeli dengan harga hanya Rp2,7 juta tanpa dilengkapi dokumen resmi apa pun.

Setelah pemeriksaan awal di Polsek Nimbokrang, Tim Paniki Polsek Sentani Kota yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu M. Agus, SH, langsung menjemput HY beserta barang bukti pada Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIT.

Kini, HY telah dibawa ke Mapolsek Sentani Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut sebagai terduga penadah barang hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polisi Imbau Warga Tak Tergiur Harga Murah

Kapolsek Sentani Kota, AKP Sunardi, S.Sos, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli kendaraan bekas, terutama melalui media sosial. Ia menegaskan pentingnya mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan agar tidak terseret dalam kasus hukum.

“Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan motor memiliki dokumen resmi dan transaksi dilakukan di tempat yang aman. Kalau tidak, bisa-bisa malah jadi penadah dan berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Laporan: M. Irfan | Rilis

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *