Foto: istimewa | Tampak aparat kepolisian dan kejaksaan musnahkan barang bukti dengan cara dibakar, di Mapolres Jayapura, Selasa (9/9).

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Empat tersangka kasus narkotika di Kabupaten Jayapura harus berhadapan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura memusnahkan barang bukti hasil sitaan mereka, Selasa (09/09). Pemusnahan berlangsung di halaman Satresnarkoba Polres Jayapura.
Dari empat laporan polisi, polisi menyita berbagai jenis narkotika. Tersangka RR kedapatan membawa sabu seberat 0,15 gram. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni ZY, BN, dan ES, terbukti memiliki ganja dengan total berat mencapai lebih dari 300 gram.
Seluruh barang bukti tersebut dihancurkan melalui pembakaran dan pelarutan cairan kimia, sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Polres Jayapura Lumpuhkan Spesialis Pencuri Motor, Sudah Bolak-Balik Penjara
Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Polres Jayapura, Ipda Sudirman, mewakili Kasat Resnarkoba AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam perang melawan narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen kami sekaligus peringatan keras bagi masyarakat. Narkoba hanya akan merusak masa depan bangsa, sehingga kami mengajak semua pihak untuk bersama memberantas peredarannya,” kata Sudirman.
Polres Jayapura berharap langkah ini memberi efek jera kepada para pelaku dan mendorong kesadaran masyarakat untuk menolak narkoba.
Laporan: M. Irfan | rilis

















