Foto: Irfan | Tampak Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, SH.,MH., bersama Ka Disdukcapil Herald Berhitu, Kepala Bappeda, Yusuf Yambe Yabdi, ST., dan sejumlah staf di sela Sosialisasi Pengelolaan informasi administrasi kependudukan di gelar Disdukcapil pada Wilayah Pembangunan I, berlangsung di Hotel Hotel Sentani, (8/8).
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura menggelar sosialisasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan untuk wilayah pembangunan I. Kegiatan ini diikuti kepala distrik, kepala kampung, lurah, perangkat RT/RW, serta perwakilan instansi terkait, Jumat (8/8) di Hotel Horex, Sentani.
Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., membuka kegiatan tersebut didampingi Kadisdukcapil Herald J. Berhitu dan jajaran OPD. Dalam sambutannya, Yunus menegaskan bahwa tata kelola data yang baik menjadi fondasi pemerintahan bersih, efektif, dan terpercaya.
“Undang-Undang Adminduk Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan tiga program strategis nasional: pemutakhiran data penduduk, penerbitan NIK, dan penerapan KTP elektronik,” ujarnya.
Menurut Yunus, data kependudukan menjadi acuan tunggal untuk berbagai kebijakan pembangunan. Rendahnya kepemilikan dokumen kependudukan dapat menimbulkan persoalan di bidang pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial.
Per Desember 2024, penduduk Kabupaten Jayapura tercatat 203.772 jiwa. Namun, cakupan kepemilikan dokumen masih rendah: KTP-el 77,93%, akta kelahiran usia 0–18 tahun 65,93%, Kartu Identitas Anak 28,30%, dan akta perkawinan 29,53%.
Kepala Disdukcapil, Herald J. Berhitu, menyebut data kependudukan sangat strategis, mulai dari perencanaan pembangunan hingga pelayanan publik. Salah satu masalah yang dihadapi adalah perpindahan penduduk yang tidak dilaporkan sehingga data menjadi tidak akurat.
Untuk mengatasi hal ini, pihaknya telah membagikan instrumen pendataan ke kepala kampung dan kepala distrik. Data lapangan akan dicocokkan dengan data bersih Dirjen Dukcapil untuk memetakan warga yang belum memiliki NIK atau belum merekam KTP. “Kalau di kampung belum ada NIK, berarti belum perekaman. Itu mempermudah kami menyisir warga yang belum punya KTP,” jelas Herald.
Ia menegaskan, sosialisasi ini bersifat inklusif dan non-diskriminatif, sesuai visi “Kasih Mempersatukan Perbedaan” demi terwujudnya Jayapura yang aman, nyaman, berkeadilan, maju, dan berkelanjutan.
Herald juga mengingatkan bahwa perubahan dari sistem manual ke komputerisasi membuat dokumen lama yang terbit secara manual belum tercatat di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dokumen tersebut perlu dikonsolidasi dan diterbitkan ulang dalam bentuk elektronik dengan barcode.
“Saya berharap semua pihak terlibat aktif membagi informasi ini ke masyarakat kampung dan kelurahan. Administrasi kependudukan bukan untuk kepentingan satu pihak saja, tetapi untuk kebutuhan banyak pihak,” pungkasnya.
Laporan: M. Irfan

















