Foto: istimewa | Bupati Mamberamo Raya Roby Rumansara, SP, MH, melakukan foto bersama Sekretaris Kesbangpol Mamberamo Raya Frans Wamafma, usai penandatangan surat usulan pelantikan Pimpinan DPRK definitif kepada Gubernur Papua minggu (16/6).
Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja – Bupati Mamberamo Raya, Roby Wilson Rumansara, SP, MH, secara resmi menandatangani surat usulan pelantikan unsur pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya. Penandatanganan dilakukan pada Minggu (16/6) sebagai tindak lanjut dari hasil Pemilu 2024.
Surat tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Papua untuk mendapatkan pengesahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 164 Ayat (2) dan Pasal 165 Ayat (4).
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mamberamo Raya, Frans Wamafma, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari tahapan resmi menuju pelantikan pimpinan DPRK definitif.
“Badan Kesbangpol sebagai representasi pelaksana tugas Bupati telah menerima dokumen usulan dari pimpinan sementara DPRK dan melakukan verifikasi administrasi. Hasilnya kemudian kami laporkan kepada Bupati, dan ditetapkan dalam Surat Keputusan untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua,” jelas Wamafma dalam rilis resmi yang diterima media ini.
Ia menambahkan, setelah penandatanganan oleh Bupati, pihaknya akan segera meneruskan dokumen tersebut ke Gubernur Papua melalui Kesbangpol Provinsi dan Biro Hukum setempat.
“Kami berharap proses di tingkat provinsi hingga pusat dapat berjalan lancar, agar pelantikan unsur pimpinan DPRK definitif bisa segera terlaksana sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Adapun tiga nama unsur pimpinan definitif DPRK Mamberamo Raya periode 2024–2029 yang telah diusulkan adalah:
– Elias Basutey (Ketua – Partai Golkar)
– Dony Pateh (Wakil Ketua I – Partai Perindo)
– Musa Tibotay (Wakil Ketua II – Partai PAN)
Langkah ini diharapkan segera mengakhiri kekosongan kepemimpinan tetap di lembaga legislatif daerah tersebut, sehingga fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran dapat berjalan secara maksimal.
Laporan: Willy

















