Keputusan Pansel DPRK Mamberamo Raya Final dan Mengikat, Ketua Pansel: Silakan Tempuh Jalur Hukum Jika Keberatan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Istimewa / Ketua Pansel DPRK Mamberamo Raya Nelius Awaki bersama dua anggota Pansel memberikan keterangan pers terkait hasil seleksi calon anggota DPRK Mamberamo Raya.

Burmeso, Jurnal Mamberamo Foja – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Mamberamo Raya jalur Otonomi Khusus (Otsus), Nelius Awaki, menegaskan bahwa keputusan yang diambil Pansel bersifat final dan mengikat.

banner 325x300

Pernyataan itu disampaikan Nelius dalam jumpa pers di Kota Jayapura, Sabtu (26/4), didampingi dua anggota Pansel lainnya, menyikapi berbagai sorotan masyarakat maupun Kesbangpol Mamberamo Raya terkait proses seleksi calon anggota DPRK Mamberamo Raya jalur Otsus.

Menurut Nelius, tugas dan tanggung jawab Pansel berakhir pada pleno penetapan dan pengumuman hasil seleksi ke publik, serta menunggu masa sanggah dari masyarakat selama tujuh hari.

“Kerja kami di Pansel sudah sampai pada tahap itu, atau bisa dikatakan telah selesai. Selanjutnya, hasil seleksi akan kami serahkan kepada Bupati, Gubernur, dan Menteri Dalam Negeri untuk pengesahan lima anggota terpilih,” jelas Nelius.

Ia menegaskan bahwa keputusan Pansel adalah final dan mengikat. Karena itu, jika ada pihak yang tidak puas, dipersilakan menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang tersedia, seperti menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Silakan calon atau masyarakat yang keberatan mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum. Kami Pansel tidak pernah menandatangani berita acara apa pun untuk mengubah hasil seleksi,” katanya.

Terkait pertanyaan masyarakat dan calon tentang kemungkinan perubahan hasil seleksi, Nelius memastikan tidak ada perubahan, karena seluruh proses sudah ditinjau dan tidak dapat direvisi lagi.

Ia juga mengklarifikasi soal pertemuan dengan Bupati Mamberamo Raya beberapa waktu lalu di Jayapura. Menurutnya, pertemuan yang digelar di sebuah rumah makan itu bersifat informal, tanpa surat undangan resmi, dan tidak menghasilkan keputusan revisi hasil seleksi.

“Pertemuan itu hanya diskusi biasa. Kami hanya menyampaikan hasil dan kondisi seleksi kepada Bupati, bukan untuk mengubah hasil. Bahkan agenda resmi penyerahan hasil kepada Bupati sempat tertunda karena gejolak di masyarakat,” terang Nelius.

Lebih lanjut, Nelius menegaskan bahwa kerja-kerja Pansel tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Selama proses wawancara, Pansel juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan membuka ruang untuk sanggahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sejauh ini hanya ada satu calon dari Dapil III yang mengajukan keberatan secara resmi, dan sudah kami kaji serta lakukan supervisi. Untuk Dapil IV, tidak ada surat keberatan resmi yang masuk, sehingga kami tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan perubahan,” ujarnya.

Nelius mengungkapkan, dari total 27 peserta seleksi, semua tahapan tes tertulis, wawancara, dan uji makalah telah dilakukan sesuai ketentuan. Seluruh ketentuan ini diatur dalam Pergub Nomor 43 tentang Tata Cara Pencalonan serta Peraturan Pansel Nomor 1 Tahun 2024.

“Semua telah jelas diatur. Karena itu, keputusan Pansel bersifat final dan mengikat,” tambahnya.

Ia juga menyinggung pertemuan yang diadakan Kepala Kesbangpol dan masyarakat Suku Bauzi di Kasonaweja setelah pengumuman hasil. Namun hingga masa sanggah berakhir, Pansel tidak menerima surat keberatan resmi.

“Kami meminta Sekretariat Kesbangpol Mamberamo Raya untuk mengagendakan ulang jadwal penyerahan hasil seleksi kepada Bupati,” ujarnya.

Nelius mengakui, kurangnya sosialisasi ke masyarakat mungkin menjadi pemicu kesalahpahaman. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak mengaitkan proses seleksi ini dengan narasi politik atau spekulasi lainnya.

“Kami berharap tidak ada lagi narasi yang berkembang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur PTUN untuk pembuktian. Semua lembar kerja dan administrasi akan diuji di pengadilan,” tegasnya.

Nelius juga menyatakan Pansel menghormati rencana aksi demo damai yang akan digelar Senin (28/4).

“Itu adalah hak warga negara. Silakan dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Laporan: Willy

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *