Foto: istimewa / Nampak Tim Paniki dan pelaku saat diamankan di Mapolsek Sentani kota
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Aksi kriminal kembali terjadi di Kompleks Sil, Jalan Sosial, Sentani, Kabupaten Jayapura. Seorang pria berinisial YEE (20) ditangkap setelah diduga melakukan perusakan dan pencurian di rumah seorang warga negara asing, Mc Farlane Bradley Jhon (55).
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam mencegah kejahatan. Kejadian bermula ketika seorang saksi, Sung Kyu Choi (52), mendengar suara kaca pecah dari rumah korban. Saat diperiksa, ia melihat seseorang melarikan diri melalui jendela yang telah dirusak.
Berkat laporan cepat dari warga, Tim Opsnal Paniki Polsek Sentani Kota bersama personel piket dan Pos Pol Pasar Lama Sentani berhasil menangkap pelaku di Pasar Baru Pharaa Sentani kurang dari satu jam setelah kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas dan dompet milik korban.
Kapolsek Sentani Kota AKP Sundari, S.Sos mengungkapkan bahwa YEE bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lapas Kelas IIA Abepura.

Kasus ini menunjukkan bahwa mantan narapidana berpotensi kembali melakukan kejahatan jika tidak mendapatkan pembinaan yang tepat. Oleh karena itu, masyarakat dan pihak berwenang harus berperan aktif dalam memastikan eks-narapidana memiliki peluang untuk kembali ke kehidupan yang lebih baik.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga peran bersama demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sentani Kota dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya kepedulian sosial dalam mencegah tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Laporan: Irfan / rilis
















