Foto: Roy / Tampak hakim MK Suhartoyo
Jakarta, Jurnal Mamberamo Foja – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura nomor urut 3, Jan Jap Ormuseray-Asrin Rante Tasak, dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Jayapura 2024.
Pasangan tersebut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura atas dugaan pelanggaran dalam proses Pilbup 2024.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura untuk memperbaiki diktum ketiga dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 226 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Jayapura.
Suhartoyo menyebutkan bahwa KPU harus mengubah diktum ketiga menjadi:
“Ketiga: Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan kedua ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 23.43 WIT.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, penetapan hasil suara Pilbup Jayapura memang dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024. Namun, dalam keputusan KPU, hari yang tercantum keliru, yakni Selasa, 9 Desember 2024.
“Meski KPU mengakui adanya kesalahan, mereka tidak segera menerbitkan keputusan perbaikan,” kata Enny.
Menurutnya, kesalahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon serta keraguan bagi MK dalam menilai batas waktu pengajuan gugatan.
Laporan: Irfan

















