Anggaran Infrastruktur Terpangkas Rp 73 Miliar, Sejumlah Proyek Dibatalkan

Foto: Irfan / Parson Horota Kepala Bappeda Jayapura
banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan / Parson Horota, Kepala Bappeda

Sentani, Jurnal Mamberamo Foja Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berdampak langsung pada pembangunan di Kabupaten Jayapura.

banner 325x300

Pemotongan dana transfer daerah mencapai Rp 73 miliar, yang sebagian besar menyasar anggaran infrastruktur.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota, menjelaskan bahwa pemangkasan tersebut melibatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang berimbas pada program pekerjaan umum (PU).

“Pemotongan ini sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29, yang mengarahkan pengurangan anggaran ke sektor infrastruktur. Akibatnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura kehilangan seluruh alokasi dana ini,” ujar Parson saat ditemui di Kantor Bupati Jayapura, Rabu (12/2).

Tak hanya DAU dan DAK, dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Kabupaten Jayapura juga mengalami pengurangan sekitar Rp 7 miliar. Meski demikian, menurut Parson, pemangkasan ini tidak sampai mengganggu keseluruhan pelaksanaan APBD.

“Yang terkena dampak terbesar adalah program infrastruktur. Banyak proyek yang sebelumnya direncanakan akhirnya harus dibatalkan,” tambahnya.

Pembangunan Infrastruktur Mandek

Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jayapura, George Tabisu, mengungkapkan bahwa pemangkasan ini membuat dinasnya kehilangan sumber pendanaan utama untuk proyek infrastruktur 2025.

“Anggaran infrastruktur dari DAU dan DAK sudah tidak ada lagi, sehingga kami tidak bisa melanjutkan program yang sudah dirancang,” ujarnya.

Ia berharap anggaran Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dapat dialokasikan dengan baik agar tetap ada pembangunan yang berjalan, meski dalam skala lebih kecil.

Foto ist/ Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa
Foto ist/ Penjabat Bupati 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa, membenarkan kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat ini berimbas pada APBD daerah.

“Dengan adanya pemangkasan, pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran, yang otomatis berdampak pada pengurangan program di setiap OPD, terutama di bidang infrastruktur dan fisik,” kata Semuel.

Seperti diketahui, kebijakan efisiensi belanja negara yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menginstruksikan pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun di seluruh Indonesia.

Kabupaten Jayapura menjadi salah satu daerah yang merasakan dampak signifikan, terutama dalam pembangunan infrastruktur.

Laporan: Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *