Tim hukum Paslon 01 Hendrik Tomasoa dan Michael Himan pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan, (16/1)
Jakarta, jurnalmamberamofoja.com – Pilkada Papua Tengah kembali menjadi sorotan setelah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1, Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, melaporkan dugaan pelanggaran besar dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/1/2025).
Salah satu isu utama adalah keterlambatan pengumuman rekapitulasi suara yang dianggap sebagai indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut kuasa hukum Pemohon, Michael Himan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah yang menjadi Termohon gagal menjelaskan alasan keterlambatan pengumuman rekapitulasi suara.
Rekapitulasi yang seharusnya diumumkan pada 15 Desember 2024, baru diumumkan pada 18 Desember 2024 meskipun telah mendapat dispensasi dari KPU RI.
“Keterlambatan ini menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran TSM dalam pemilu Papua Tengah,” ujar Michael dalam persidangan.
Lebih lanjut, Pemohon mengungkapkan bahwa KPU Papua Tengah menginap di hotel yang sama dengan salah satu pasangan calon lain di Hotel Mahavira, Nabire.
Pemohon menyebut pertemuan tersebut memicu kericuhan karena Pasangan Calon Nomor Urut 4 dapat masuk ke ruang pleno dan melakukan intervensi terhadap rapat rekapitulasi.
Pemohon juga menyoroti perbedaan signifikan perolehan suara di wilayah dengan sistem one man one vote dan sistem noken.
Di Kabupaten Mimika dan Nabire, Pemohon meraih 64.911 dan 27.369 suara. Namun, di wilayah noken, suara mereka anjlok drastis.
Di tengah kampanye, Pemohon mengaku menghadapi berbagai hambatan, termasuk penghadangan di Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Paniai.
Pemohon bahkan mengungkap permintaan uang Rp 1 miliar agar bisa melanjutkan kampanye melalui jalan umum.
Tuntutan Diskualifikasi Paslon
Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Mereka juga menuntut diskualifikasi terhadap dua pasangan calon lain, yakni Pasangan Nomor Urut 3 (Meki Nawipa dan Deinas Geley) serta Pasangan Nomor Urut 4 (Willem Wandik dan Aloisius Giyai).
Kasus PHPU ini menunjukkan wajah suram demokrasi di Papua Tengah.
Dari keterlambatan rekapitulasi hingga dugaan suap, skandal ini mencerminkan betapa kompleks dan penuh tantangannya penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut.
Laporan: Humas MK-RI (Roy)

















