Dok JMF/ Efra J. Tunya, ketua KPU kabupaten Jayapura
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Jumat, 6 Desember 2024.
Hal ini dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi dan rekomendasi dari Panwasdis yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J. Tunya, menyampaikan keputusan tersebut di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2024 di Hotel Horison, Kota Sentani, Selasa (3/12/2024).
“PSU dijadwalkan pada 6 Desember 2024, sesuai ketentuan bahwa pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam 10 hari setelah pencoblosan Pilkada yang berlangsung pada 27 November lalu,” jelas Efra.
Pelaksanaan PSU ini mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 222 Tahun 2024. Dari total rekomendasi Panwasdis di delapan distrik, KPU menetapkan hanya 10 TPS di enam distrik yang akan menggelar PSU.
Daftar TPS yang Akan Melaksanakan PSU:
1. Distrik Sentani:TPS 012, Kelurahan Dobonsolo.
2. Distrik Waibhu:TPS 004 dan TPS 005, Kampung Doyo Baru.
3. Distrik Ebungfauw:TPS 001, Kampung Homfolo.
4. Distrik Nimboran:TPS 001, Kampung Kuipons, TPS 001, Kampung Yenggu Baru, TPS 001, Kampung Benyom.
5. Distrik Kemtuk:TPS 001, Kampung Nandom, TPS 001, Kampung Aib.
6. Distrik Sentani Barat:TPS 001, Kampung Maribu.
“Awalnya, rekomendasi PSU mencakup 18 TPS di delapan distrik, tetapi setelah klarifikasi, KPU menetapkan hanya 10 TPS di enam distrik yang memenuhi syarat untuk PSU,” tambah Efra.
Efra menegaskan bahwa pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu yang didasarkan pada laporan pelanggaran saat pemungutan suara sebelumnya.
“Kami memastikan PSU berjalan sesuai aturan dan menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Jayapura,” tutupnya.
(Fan)

















