Bagian Hukum Panggil Oknum ASN terkait Video Viral Dukungan terhadap Cabup

(CAPTION FOTO): Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Taime, S.H. Insert: Screenshot video amatir terkait dugaan ketidaknetralan oknum ASN dalam Pilkada.
banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

(CAPTION FOTO): Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Taime, S.H. Insert: Screenshot video amatir terkait dugaan ketidaknetralan oknum ASN dalam Pilkada.

Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jayapura memanggil salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setda Kabupaten Jayapura yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

banner 325x300

Pemanggilan ini dilakukan setelah video dukungan oknum ASN terhadap salah satu pasangan calon bupati (cabup) viral di media sosial.

Menurut Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Taime, S.H., pemanggilan dilakukan untuk memberikan pembinaan dan teguran terkait peristiwa tersebut.

“Kami sudah mengetahui soal video viral tersebut. ASN yang diduga tidak menjaga netralitas telah kami panggil untuk klarifikasi. Kami juga memberikan pembinaan dan teguran agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Timothius Taime saat ditemui wartawan di Lobby Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Papua, Senin, 21 Oktober 2024.

Oknum ASN berinisial ‘S’ yang mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Jayapura telah memberikan klarifikasi kepada pihak Setda. Menurut Taime, oknum tersebut mengakui perbuatannya dan telah menerima teguran.

“Video berdurasi 46 detik yang viral di grup-grup WhatsApp, seperti Info Kejadian Jayapura (IKJ) dan Info Kejadian Tanah Papua (IKTP), menunjukkan oknum ASN berinisial ‘S’ bersama seseorang mendukung salah satu paslon,” tambahnya.

Taime menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. “Netralitas ASN ini harus dijaga, dan tindakan yang dilakukan oknum ini murni atas inisiatif pribadi, bukan terkait jabatannya sebagai ASN. Kami sudah memberikan teguran sebagai bentuk pembinaan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa pemanggilan dan teguran merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga netralitas ASN dalam politik.

“ASN yang bersangkutan telah diberikan peringatan tegas untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Dok ist/ Screenshoot whats app video ASN dukung salah satu paslon dalam pilkada

Saat ditanya apakah oknum ASN tersebut akan diproses lebih lanjut, Timothius menyerahkan keputusan kepada aturan yang berlaku, serta menunggu laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi terkait kasus ini dari Bawaslu.

“Pj Bupati dan Sekda telah beberapa kali mengingatkan soal pentingnya netralitas ASN menjelang Pilkada. ASN dilarang terlibat dalam kampanye atau mengajak untuk memilih salah satu paslon,” tambahnya.

Sebagai informasi, pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada termasuk mendukung secara terbuka pasangan calon, memobilisasi dukungan, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, berfoto dengan simbol kampanye, atau terlibat dalam tim sukses.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak Bawaslu Kabupaten Jayapura terkait pelanggaran ini. (Fan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *