Foto: istimewa | Nampak salah satu Maskapai Penerbangan Domestik Garuda Indonesia
Jakarta, jurnalmamberamofoja.com – Kenaikan harga avtur mulai 1 September 2026 berpotensi membuat harga tiket pesawat ikut mengalami kenaikan. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahkan menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar untuk penumpang kelas ekonomi menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
Sebelumnya, batas maksimal FS yang dapat dikenakan maskapai ditetapkan sebesar 30 persen. Kebijakan baru tersebut diberlakukan seiring meningkatnya harga avtur yang menjadi salah satu komponen penting dalam operasional penerbangan.
Berdasarkan harga yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut naik sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan harga avtur dan penyesuaian batas maksimal FS dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan operasional maskapai sekaligus kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Ir. Lukman F. Laisa, M.Si., mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lukman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Menurut Lukman, pemerintah akan memantau tarif yang ditetapkan maskapai, perkembangan harga avtur, serta pencantuman komponen FS secara terpisah pada tiket penumpang.
Meski batas maksimal FS dinaikkan menjadi 40 persen, Kemenhub menegaskan angka tersebut bukan kewajiban bagi maskapai. Perusahaan penerbangan tetap dapat menetapkan FS di bawah batas maksimal dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.
“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, harga tiket pesawat dapat mengalami penyesuaian apabila maskapai menerapkan FS lebih tinggi. Namun, besarannya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai dan kondisi pasar.
Kemenhub memastikan pengawasan terhadap tarif penerbangan terus dilakukan agar harga tiket tetap kompetitif dengan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat.
Laporan: Redaksi

















