Pemekaran Papua Utara Kembali Digulirkan, Yan Mandenas Bidik Prolegnas

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Tampak Dr. Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si., Anggota DPR-RI, Dapil Papua induk, ketika memberikan keterangan pers, Kamis (3/9). 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan P. Mandenas, kembali menggaungkan perjuangan pembentukan Provinsi Papua Utara. Ia mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Utara masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI.

banner 325x300

Yan mengatakan, Papua Utara merupakan bagian dari skema pemerintah pusat untuk menata Tanah Papua menjadi tujuh provinsi berdasarkan persebaran wilayah adat.

“Untuk Papua Utara itu masuk dalam skema pemerintah pusat tujuh provinsi di Papua berdasarkan persebaran wilayah adat.

Kenapa kita dorong? Karena merupakan sisa tanggung jawab dari periode lalu yang belum kita selesaikan untuk memekarkan Papua menjadi tujuh provinsi total di Tanah Papua,” kata Yan di Sentani, Kamis (4/9/2026).

Menurutnya, perjuangan pembentukan Papua Utara bukan hal baru. Proses tersebut telah dimulai sejak periode DPR sebelumnya, termasuk penyusunan naskah akademik RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara.

Yan mengungkapkan, dirinya saat itu turut mendorong proses tersebut melalui hak inisiatif sebagai anggota Badan Legislasi DPR.

“Periode ini usul inisiatif dari anggota DPR periode sekarang, terus kita suarakan agar Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Utara itu jadi usul inisiatif DPR. Sampai dengan saat ini masih diperjuangkan untuk masuk dalam Prolegnas,” ujarnya.

Namun, proses tersebut sempat terhenti menjelang Pemilu 2024.

“Proses yang lalu tinggal melahirkan surprise. Tapi memang agak sedikit terhambat karena masuk momentum Pemilu 2024. Sehingga undang-undang itu stuck di meja Ketua DPR,” katanya.

Karena itu, pada periode DPR saat ini, Yan kembali mendorong agar proses tersebut dilanjutkan hingga Papua Utara dapat direalisasikan sebagai provinsi baru.

Meski demikian, ia menegaskan pemekaran tidak boleh hanya berorientasi pada pembentukan wilayah administratif.

Baca juga: DPD-DPR, MRP dan Tokoh Papua Utara Bersatu Desak Kepastian Pemekaran

Kemampuan fiskal negara dan dukungan APBN juga harus menjadi pertimbangan agar tujuh provinsi di Tanah Papua nantinya mampu menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Menurut Yan, pemekaran harus mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus membuka ruang ekonomi, lapangan kerja dan kaderisasi sumber daya manusia Papua.

“Pemikiran kami pada saat membentuk provinsi ini adalah berharap para kepala daerah di seluruh Tanah Papua, para gubernur, untuk memberikan ruang lebih besar untuk menghadirkan anak-anak Papua, khusus di birokrasi,” jelasnya.

Ia berharap semakin banyak provinsi dapat membuka ruang lebih luas bagi putra-putri asli Papua untuk berkembang dan menempati posisi strategis, baik di daerah maupun di tingkat pemerintah pusat.

“Kalau dua provinsi kan tidak terlalu banyak SDM yang kita orbitkan di birokrat untuk bisa menduduki jabatan-jabatan strategis di tingkat pusat. Tapi kalau dengan adanya banyak provinsi ini memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk kaderisasi putra-putri asli Papua,” ujarnya.

Yan mencontohkan perjalanan Dr. Ribka Haluk, MM., sebagai salah satu putri Papua yang kariernya berkembang dari daerah hingga dipercaya menduduki jabatan di tingkat nasional.

“Siapa yang bisa kenal Bu Ribka Haluk kalau bukan dari Pj Gubernur di Papua Tengah. Sehingga kariernya bisa melaju ke Wakil Menteri,” katanya.

Pemekaran Harus Beri Dampak Nyata

Yan menegaskan, pembentukan provinsi baru harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat menjadi kunci agar pemekaran tidak berhenti pada perubahan administrasi wilayah.

Ia meminta setiap tingkatan pemerintahan memahami kewenangan masing-masing dan membangun kolaborasi dalam menjalankan program pembangunan.

“Ada kewenangan terbatas yang dilaksanakan oleh kabupaten, kewenangan yang bisa dilaksanakan oleh provinsi, dan tanggung jawab bersama yang bisa digarap dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurutnya, keterbatasan anggaran daerah membuat pembangunan strategis harus dilakukan secara bersama-sama. Fokus utama, kata dia, harus diarahkan pada pendidikan, kesehatan dan penguatan ekonomi kerakyatan.

“Pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan ini belum nampak. Ini tugas daripada para gubernur, para bupati, wali kota untuk memikirkan itu,” tegas Yan.

Sementara pembangunan infrastruktur yang membutuhkan pembiayaan besar, lanjutnya, perlu mendapat dukungan dan pembagian peran antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat.

Dorong Penguatan Kesehatan dan Pendidikan

Selain pemekaran, Yan juga menyoroti peningkatan pelayanan dasar di Tanah Papua, terutama sektor kesehatan.

Ia berharap setiap kabupaten atau pusat pertumbuhan utama di Tanah Papua memiliki rumah sakit dengan standar pelayanan yang semakin tinggi.

“Minimal di satu kabupaten atau satu ibu kota besar harus ada rumah sakit yang standar internasional di seluruh Papua,” katanya.

Yan menyebut dirinya bersama Menteri Kesehatan telah meninjau Rumah Sakit Pratama di Abepura yang dinilai telah siap difungsikan.

Namun, rumah sakit tersebut sebelumnya masih terkendala administrasi sehingga belum dapat melayani pasien BPJS.

“Kalau administrasinya sudah clear, mereka akan melayani pasien BPJS, karena itu rumah sakit pemerintah,” ujarnya.

Ia juga mendorong penambahan tenaga dokter, terutama putra-putri Papua, untuk memperkuat pelayanan kesehatan di daerah.

Pengembangan fasilitas kesehatan juga terus didorong di sejumlah wilayah, termasuk Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Barat.

Di bidang pendidikan, Yan mendorong percepatan dan perluasan program Sekolah Rakyat di Tanah Papua. Ia menyebut telah melihat langsung pelaksanaan program tersebut di Biak dan menilai manfaatnya cukup besar.

Menurutnya, Jayapura juga telah memiliki Sekolah Rakyat dan program tersebut perlu diperluas ke daerah lain sesuai kebutuhan masyarakat.

Ia juga menilai pembagian kewenangan pendidikan perlu ditata agar pelayanan pendidikan lebih efektif. Saat ini, pendidikan SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sedangkan SMA berada di bawah pemerintah provinsi.

Bagi Yan, seluruh kebijakan tersebut harus bermuara pada satu tujuan, yakni memastikan pemekaran wilayah benar-benar menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat Papua.

“Pemekaran bukan sekadar menambah jumlah provinsi, tetapi harus menjadi jalan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, memperluas kesempatan bagi anak Papua dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *