Foto: istimewa | Tampak Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD-RI, Pdt. David Waromi, SM.,Th., mendampingi Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., ketike menyerahkan Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Utara kepada Ketua PPUU DPD-RI, Dr. Abdul Kholik, SH.,M.Si.
Jakarta, jurnalmamberamofoja.com — Perjuangan pembentukan Provinsi Papua Utara memasuki tahapan penting di tingkat nasional. Anggota Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Pdt. David Harold Waromi, SM., Th., mendampingi Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., dalam Rapat Gabungan Pimpinan Komite DPD RI yang dirangkaikan dengan penyerahan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Utara.
Draft tersebut diserahkan kepada Ketua PPUU DPD RI, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si., untuk selanjutnya diproses sebagai RUU usul inisiatif DPD RI pada Tahun Sidang 2026–2027.
David Waromi menilai penyerahan draft tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi bagian penting dari tahapan konstitusional dalam memperjuangkan pembentukan Provinsi Papua Utara melalui jalur ketatanegaraan.
“Yang kita perjuangkan adalah bagaimana aspirasi masyarakat Papua Utara dapat masuk dalam agenda legislasi nasional melalui mekanisme yang konstitusional. Pembentukan Papua Utara harus memiliki dasar hukum yang kuat dan sekaligus menjawab kebutuhan nyata masyarakat di wilayah tersebut,” tegas David.
Menurutnya, kondisi geografis Papua yang luas, konektivitas antarwilayah yang masih terbatas, serta belum optimalnya akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan menjadi alasan penting perlunya pembentukan provinsi baru.
Namun, David mengingatkan bahwa pemekaran wilayah tidak boleh hanya menghasilkan penambahan gedung dan struktur birokrasi.
“Pemekaran harus menghasilkan manfaat yang nyata. Ukurannya bukan berapa banyak kantor pemerintahan yang dibentuk, tetapi sejauh mana masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, dan peluang ekonomi yang lebih besar,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembentukan Papua Utara harus memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi lokal, serta perlindungan terhadap karakter sosial dan budaya masyarakat Papua.
Baca juga: DPD-DPR, MRP dan Tokoh Papua Utara Bersatu Desak Kepastian Pemekaran
Sebagai anggota PPUU DPD RI, David juga menekankan pentingnya kajian yang komprehensif dalam proses penyusunan RUU. Aspek konstitusional, administratif, geografis, sosial-budaya, ekonomi, fiskal hingga kesiapan penyelenggaraan pemerintahan harus dikaji secara objektif.
Selain itu, proses penyusunan RUU harus melibatkan masyarakat secara luas, termasuk masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah daerah, pemuda, perempuan dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
“Ini bukan hanya pekerjaan pemerintah atau lembaga legislatif. Pembentukan Papua Utara harus menjadi agenda bersama yang dibangun melalui partisipasi masyarakat dan kajian yang objektif. Kita ingin RUU ini lahir dari kebutuhan daerah sekaligus memenuhi standar pembentukan undang-undang secara nasional,” katanya.
Setelah penyerahan draft, RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara akan mengikuti tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari pembahasan internal, harmonisasi hingga penyempurnaan substansi dan kajian akademik.
David memastikan dirinya akan terus mengawal proses tersebut agar aspirasi masyarakat di wilayah yang diproyeksikan menjadi Provinsi Papua Utara dapat diperjuangkan secara optimal.
“DPD RI hadir untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Karena itu, kami akan terus mengawal proses ini agar aspirasi pembentukan Papua Utara tidak berhenti pada penyerahan draft, tetapi dapat bergerak menjadi agenda legislasi yang konkret,” pungkasnya.
Pengusulan RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara ini menjadi langkah strategis DPD RI dalam membawa aspirasi daerah ke tingkat kebijakan nasional. Jika seluruh tahapan legislasi berjalan sesuai mekanisme, pembentukan Papua Utara diharapkan mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Laporan: Andre Fonataba

















