Bupati Rumansara Hadiri Paripurna DPRK Bahas Perubahan APBD Mamberamo Raya

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Humas | Tampak Bupati Robby W. Rumansara, SP., MH., didampingi Ketua DPRK Mamberamo Raya, Patinus Wanimbo, SH., MH., juga Wakil Bupati Keven Totouw, S.IP., dan Plt. Sekda Frangky G. Lilihata, ST., M.Si., disela Paripurna Perubahan APBD 2026, Sabtu (22/8). 

Burmeso, jurnalmamberamofoja.com – Bupati Mamberamo Raya Robby Wilson Rumansara, SP., MH., menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2026, di Burmeso, Sabtu (22/8/2026).

banner 325x300

Sidang tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mamberamo Raya Keven Totouw, S.IP., Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Frangky G. Lilihata, ST., M.Si., jajaran Forkopimda, Ketua Dewan Adat Mamberamo Raya Albert Bilasi, serta Ketua LMA AKBP (Purn) Teriyanus Bisarasisi, juga pimpinan DPRK, Ketua Dewan Patinus Wanimbo, SH., MH., Dony Pateh, Wakil Ketua 1 dan 10 anggota dewan serta sejumlah pimpinan OPD lainnya, diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan Sergius Doromi, S.Pd., Kepala BKPSDM Lambertus Fonataba, SE., M.AP.,

Dalam keterangannya, Bupati Robby Rumansara menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 bersumber dari sejumlah tambahan pendapatan daerah, termasuk Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurutnya, tambahan Dana Otsus menjadi salah satu sumber yang cukup signifikan dalam perubahan APBD. Dana tersebut akan diarahkan terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

“Dana Otsus memang memiliki peruntukan khusus. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan secara umum,” jelas Rumansara.

Selain Dana Otsus, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya juga memperoleh tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar Rp1,4 miliar.

Baca juga: Bupati Robby Rumansara Lantik Empat Pejabat Inspektorat Mamberamo Raya

Sementara dari Dana Alokasi Umum (DAU), terdapat tambahan sebesar Rp56 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp52 miliar diperuntukkan bagi kebutuhan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan sekitar Rp4 miliar dapat dialokasikan untuk kebutuhan daerah lainnya.

Bupati menegaskan, dengan adanya perubahan anggaran tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyusun program yang benar-benar memberikan dampak dan
manfaat langsung bagi masyarakat.

Rumansara juga mengingatkan agar penggunaan Dana Otsus tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, anggaran tersebut memiliki aturan penggunaan yang spesifik sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja seperti perjalanan dinas, honorarium, makan dan minum, maupun Alat Tulis Kantor (ATK).

“Fokusnya adalah kepentingan masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Persentasenya juga sudah ditetapkan, sehingga pemerintah kabupaten tinggal melaksanakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Mamberamo Raya Patinus Wanimbo, SH., MH., mengatakan pembahasan APBD Perubahan harus segera dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah provinsi.

Menurutnya, percepatan pembahasan diperlukan agar masih tersedia waktu yang cukup untuk melakukan koordinasi dan evaluasi bersama pemerintah provinsi sebelum pelaksanaan anggaran memasuki tahap berikutnya.

“Sidang perubahan ini harus segera dilakukan. Paling lambat tanggal 30 Agustus sudah dapat ditetapkan, sehingga masih ada waktu sekitar tiga bulan ke depan untuk proses koordinasi dan evaluasi bersama provinsi,” kata Patinus.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Laporan: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *