ARUN Papua Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB, Nilai Pernyataan Kuasa Hukum Yayasan KISP Tak Sentuh Akar Masalah MBG

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Tampak Audrey Latumahina, SH., SPDK., Anggota ARUN Prov Papua ketika memberikan keterangan pers, di Sentani, Rabu (5/8). 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Papua menilai pernyataan Kuasa Hukum Yayasan Kasih Iman Samuel Papua (KISP), Yansen Marudut, yang meminta publik menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terkait dugaan keracunan massal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Distrik Depapre, belum menjawab persoalan utama yang terjadi di lapangan.

banner 325x300

Anggota ARUN Papua, Audrey A. R. Latumahina, mengatakan fokus persoalan bukan hanya pada hasil uji laboratorium, tetapi juga menyangkut lemahnya pengawasan terhadap standar kebersihan, rantai pasok bahan pangan, serta tata kelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyelenggara Program MBG.

Menurutnya, penyelenggara seharusnya sejak awal memastikan seluruh makanan yang disajikan memenuhi standar keamanan pangan dan higienitas sesuai ketentuan program.

“Kalau hanya menyampaikan agar menunggu hasil pemeriksaan laboratorium lalu akan mengganti kerugian, itu tidak cukup. Yang harus menjadi perhatian utama adalah keselamatan masyarakat. Bagaimana jika sampai ada korban meninggal dunia,” tegas, Audrey di Sentani, Rabu (5/8/2026).

Ia menilai alasan menunggu hasil laboratorium tidak boleh dijadikan dasar untuk menunda pertanggung-jawaban operasional. Sebab, dugaan penyebab insiden bisa saja berasal dari kesalahan prosedur pengolahan makanan, waktu penyajian yang tidak sesuai, hingga kualitas bahan baku yang digunakan, bukan semata-mata karena adanya kandungan zat berbahaya tertentu.

Karena itu, ARUN Papua mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap manajemen yayasan pengelola MBG, termasuk mengevaluasi dan mencopot kepala dapur apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.

Audrey Latumahina, SH., SPDK., Anggota ARUN Provinsi Papua
Audrey Latumahina, SH., SPDK., Anggota ARUN Provinsi Papua (foto:Irfan

Baca juga: ARUN Desak Polisi Tindak Oknum yang Diduga Intimidasi Jurnalis Jubi

Selain itu, ARUN Papua juga meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama instansi terkait segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas dugaan keracunan massal yang terjadi di Distrik Depapre. Menurut Audrey, jumlah korban yang dilaporkan mencapai ratusan orang sehingga memerlukan penanganan luar biasa.

“Permasalahan MBG di Distrik Depapre harus dituntaskan secara menyeluruh karena telah berdampak terhadap anak-anak sekolah, ibu-ibu, dan masyarakat luas. Dari data yang kami peroleh, jumlah korban mencapai lebih dari ratusan orang,” ujarnya.

Audrey juga menyoroti beban yang harus ditanggung keluarga korban untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Warga dari Distrik Depapre, katanya, harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Youwari.

Perempuan yang akrab disapa Ine itu menyebut ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 dapat menjadi dasar pemerintah untuk mempertimbangkan penetapan status KLB apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Kalau melihat jumlah korban yang mencapai ratusan orang, kami mempertanyakan mengapa sampai sekarang pemerintah belum menetapkan status kejadian luar biasa,” katanya.

ARUN Papua juga mengaku menerima informasi masih adanya seorang siswa di wilayah Jayapura yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari Program MBG.

Karena itu, ARUN meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada keberlangsungan program, tetapi memastikan keamanan pangan dan perlindungan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama.

Menurut Audrey, apabila kapasitas penyedia layanan terlalu besar sehingga pengawasan tidak berjalan optimal, pemerintah perlu mengevaluasi sistem pelaksanaannya, termasuk membuka peluang keterlibatan lebih banyak penyelenggara agar mutu pelayanan tetap terjaga.

“Yang paling penting adalah keselamatan masyarakat. Ini menyangkut nyawa manusia, terutama anak-anak dan ibu-ibu hamil. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai penanganan kasus ini serta mempertimbangkan penetapan status Kejadian Luar Biasa,” pungkasnya.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *