Foto: istimewa | Tampak Yohanes G. Raubaba, S.sos., MH., Mantan Ketua DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen.
Serui, jurnalmamberamofoja.com – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Yohanes G. Raubaba, S.Sos.,MH., menanggapi pernyataan Bupati Kepulauan Yapen terkait pengelolaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang disampaikan melalui video yang dipublikasikan Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Rabu (5/8/2026).
Dalam pernyataan tersebut, Bupati menyebut SiLPA yang mencapai sekitar Rp111 miliar pada 2023 menyusut menjadi sekitar Rp60 miliar pada 2024, hingga saat ini tidak lagi tersisa dana di Kas Daerah (Kasda).
Menanggapi hal itu, Raubaba menegaskan bahwa seorang kepala daerah seharusnya lebih mengutamakan penyelesaian berbagai persoalan masyarakat dibanding terlibat dalam polemik yang dinilai tidak memberikan manfaat langsung bagi rakyat.
“Tugas utama seorang pemimpin sudah jelas, yakni membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, menjaga keamanan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Masyarakat membutuhkan solusi nyata, bukan perdebatan yang berkepanjangan,” ujar Raubaba.
Menurutnya, masyarakat Yapen saat ini lebih menantikan perbaikan jalan, peningkatan layanan kesehatan, penciptaan lapangan kerja, hingga penyelesaian berbagai persoalan sosial yang masih dihadapi daerah.

Baca juga: Mahasiswa Yapen-Waropen Desak DPR RI Perjuangkan Pembentukan Provinsi Papua Utara
Terkait pengelolaan keuangan daerah, Raubaba menegaskan seluruh proses penggunaan APBD, termasuk SiLPA, memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menjelaskan, mekanisme pengelolaan APBD dimulai dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dilanjutkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah, pembahasan bersama DPRD, evaluasi oleh pemerintah provinsi, hingga penetapan APBD dan pelaksanaannya melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Raubaba juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penyusunan RAPBD, pelaksanaan anggaran, hingga penggunaan belanja sesuai DPA yang telah ditetapkan. Sementara besaran SiLPA ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan dan saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 31 Desember tahun anggaran berjalan.
Ia menyebut, SiLPA APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp111 miliar terjadi pada masa kepemimpinan Penjabat Bupati Welliam Manderi. Sedangkan SiLPA APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp60.546.103.700 terjadi pada masa Penjabat Bupati Suzanna Wanggai.
Raubaba berharap polemik yang berkembang tidak mengalihkan perhatian pemerintah daerah dari tanggung jawab utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semua proses pengelolaan keuangan daerah memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, mari fokus menjalankan tugas dan menghadirkan solusi yang benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen,” tutupnya.
Laporan: Andre Fonataba

















