Foto: Irfan | Nampak Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku, S.H., ketika menyerahkan materi LKPD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung, SE., didampingi Wakil ketua II, Petrus Hamokwarong, S.IP., usai pembukaan sidang paripurna, Senin, (29/6) sore.
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura resmi membuka Sidang Paripurna II Masa Sidang II dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Jayapura itu dipimpin Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung didampingi Wakil Ketua II Petrus Hamokwarong dan Wakil Ketua III Nelson Yohosua Ondi.
Dari unsur eksekutif, Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku, S.H., hadir mewakili Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutan Bupati Jayapura yang dibacakan Wakil Bupati Haris Yocku, ditegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
Penyampaian laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Jayapura atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran,” ujar Haris membacakan sambutan Bupati.
Menurutnya, APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi instrumen utama dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Jayapura, yakni ‘Kasih Mempersatukan Perbedaan’, melalui berbagai program prioritas yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan infrastruktur.
Bupati juga mengakui pelaksanaan APBD sepanjang tahun 2025 menghadapi berbagai tantangan. Namun berkat sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, Forkopimda, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat, pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Jayapura menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Jayapura yang telah menjalankan fungsi pengawasan melalui pembahasan pertanggungjawaban APBD ini sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Ia menegaskan pembahasan LKPD tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program pembangunan, capaian kinerja pemerintah daerah, serta kualitas pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran.
Pemerintah Kabupaten Jayapura berharap pembahasan Raperda dilakukan secara objektif, konstruktif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat sehingga menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Bupati juga mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Karena itu, pemerintah daerah membuka ruang bagi DPRK untuk memberikan masukan, kritik, dan saran sebagai bahan penyempurnaan Raperda tersebut.
“Hubungan kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRK menjadi modal utama dalam menghadirkan pemerintahan yang semakin baik sehingga setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Baca juga: Didesak Bentuk Pansus Otsus, DPRK Jayapura: Semua Harus Lewat Mekanisme
Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan setiap perangkat daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga dari sejauh mana anggaran tersebut digunakan secara hemat, efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan seluruh belanja daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sebelum sidang paripurna dibuka, DPRK Jayapura terlebih dahulu menutup Masa Sidang I yang telah membahas 15 agenda kedewanan.
Rangkaian sidang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan LKPD Tahun Anggaran 2025 dari Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku kepada Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung sebagai dasar pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Laporan: M. Irfan

















