Foto: Irfan | Tampak Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, SH., MH., ketika memberikan keterangan pers usai rapat internal terkait kesiapan FDS 2026.
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Bupati Jayapura Yunus Wonda menegaskan praktik pemalangan dan pungutan terhadap pengunjung di kawasan wisata Jalan Lingkar Selatan harus segera dihentikan. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan wisatawan, tetapi juga berpotensi menghambat perkembangan sektor pariwisata dan investasi di Kabupaten Jayapura.
Pernyataan itu disampaikan Yunus Wonda usai memimpin rapat internal Pemerintah Kabupaten Jayapura yang membahas kesiapan Festival Danau Sentani (FDS) 2026 serta pengelolaan APBD, Rabu (24/6).
Menurutnya, Jalan Lingkar Selatan merupakan fasilitas publik yang dibangun pemerintah untuk menunjang mobilitas masyarakat sekaligus membuka akses menuju berbagai destinasi wisata. Karena itu, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mendukung pemanfaatannya secara positif.
“Saya mendapat laporan bahwa mulai muncul praktik pemalangan dan pungutan terhadap pengunjung di sejumlah lokasi wisata. Hal seperti ini tidak boleh terus terjadi dan harus segera dihentikan,” tegas Wonda.
Ia mengatakan masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi dari meningkatnya kunjungan wisatawan tanpa harus melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Warga, khususnya generasi muda, justru didorong untuk menciptakan peluang usaha yang dapat memberikan keuntungan secara berkelanjutan.
Menurut Wonda, potensi ekonomi di sepanjang Jalan Lingkar Selatan sangat besar. Kehadiran wisatawan dapat dimanfaatkan untuk memasarkan hasil pertanian, produk lokal, makanan khas daerah, maupun berbagai usaha kreatif lainnya yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Kalau ingin mendapatkan manfaat ekonomi dari wisata, silakan berjualan dengan baik. Bawa hasil kebun, kelapa muda, atau produk lokal lainnya untuk ditawarkan kepada pengunjung. Itu jauh lebih baik daripada melakukan pungutan,” ujarnya.
Baca juga: Puskesmas Sentani Kota Dipalang, Bupati YW: Jangan Korbankan Pelayanan Rakyat
Bupati juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik pemalangan yang mengganggu fasilitas umum maupun aktivitas masyarakat. Untuk itu, ia telah meminta aparat keamanan dari tingkat Polsek hingga Polres untuk mengambil langkah penertiban apabila praktik tersebut masih ditemukan.
Dalam kesempatan yang sama, Yunus Wonda turut menegaskan bahwa fasilitas publik seperti kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, maupun tempat ibadah tidak boleh menjadi sasaran pemalangan, meskipun terdapat persoalan sengketa lahan.
Ia menekankan bahwa setiap permasalahan pertanahan harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau ada persoalan tanah, mari datang dan bicara dengan pemerintah. Semua bisa diselesaikan melalui jalur yang benar, bukan dengan pemalangan,” katanya.
Lebih lanjut, Wonda mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura saat ini masih berupaya menyelesaikan berbagai kewajiban pembayaran tanah yang nilainya mencapai sekitar Rp216 miliar. Selain itu, pemerintah juga tengah menelusuri sejumlah kasus dugaan salah bayar tanah pada periode sebelumnya guna mencegah terjadinya kerugian negara.
Ia berharap seluruh masyarakat dapat mendukung terciptanya iklim pariwisata yang aman, nyaman, dan ramah bagi wisatawan sehingga potensi ekonomi daerah dapat berkembang secara maksimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga Kabupaten Jayapura.
Laporan: M. Irfan

















