Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Bos Vendor Motor Listrik Resmi Jadi Tersangka

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: ist | Tampak AM, Bos PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) perusahaan penyedia motor listrik dalam program MBG. 

Jakarta, jurnalmamberamofoja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

banner 325x300

Tersangka yang baru ditetapkan adalah Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang diketahui menjadi penyedia sepeda motor listrik dalam program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, tim penyidik menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Karpet Merah untuk Yayasan Terafiliasi, Dadan Cs Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Tampak Bos PT YAT (AM) ketika di gelandang keluar dari kantor Kejagung Jakarta
Tampak Bos PT. YAT (AM) ketika di gelandang keluar dari kantor Kejagung Jakarta

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.

Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan perkara yang saat ini tengah dilakukan penyidik.

Laporan: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *