Motor Curian Dijual Rp2, 5 Juta, Dua Pelaku Curanmor Diciduk Tim URC Polres Jayapura

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak dua pelaku curanmor, DE dan FM bersama tim URC Satgas Gakum Polres Jayapura, usai Diciduk. 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Komitmen Polres Jayapura dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dibuktikan. Tim URC Satgas Gakkum Polres Jayapura berhasil membekuk dua pelaku curanmor dan mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

banner 325x300

Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (7/6/2026) di lokasi berbeda, yakni di kawasan Batas Kota, Distrik Sentani Timur, dan Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasubsatgas Pidum Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial D.E. di kediamannya di kawasan Batas Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan D.E. tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain berinisial F.M. dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Tim selanjutnya bergerak ke Doyo Lama dan berhasil mengamankan F.M. yang diketahui masih berstatus pelajar serta masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca juga: Kabur ke Yoboi Usai Menjambret, Pemuda 21 Tahun Diciduk Tim URC Satreskrim Polres Jayapura

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku telah merencanakan penjualan kendaraan hasil curian kepada pihak lain. Salah satu sepeda motor yang dicuri, yakni Honda Genio yang hilang di kawasan BTN Daime-Daime, dijual dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi oleh kedua pelaku.

Tidak hanya itu, saat pengembangan kasus, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana curanmor lainnya. Kendaraan tersebut ditemukan di rumah salah satu pelaku.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Genio warna hitam dan satu unit Honda CBR 150 warna hitam yang sebelumnya dilaporkan hilang melalui laporan resmi di Polres Jayapura.

AKP Axel Panggabean menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan karena terdapat satu terduga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jayapura dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan: M. Irfan | rilis

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *