Skema Kerja Baru ASN Papua Barat: Senin-Kamis Kantor, Jumat di Rumah

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Nampak Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., Gubernur Provinsi Papua Barat

Manokwari, jurnalmamberamofoja.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat memastikan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai diterapkan dalam waktu dekat, mengikuti arahan pemerintah pusat.

banner 325x300

Kebijakan ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menetapkan WFH satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat, dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan teknis WFH bagi ASN di daerah. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban ASN untuk tetap responsif, dengan batas waktu respons maksimal lima menit selama bekerja dari rumah.

Baca juga: MRP Papua Barat Gandeng STIH Manokwari, Dorong Hukum Adat Naik Kelas

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan bahwa pihaknya segera menerapkan aturan itu di seluruh wilayah administrasi, termasuk tujuh kabupaten di bawahnya.

Menurut Mandacan, surat edaran dari pemerintah pusat telah jelas dan akan segera diteruskan kepada para bupati untuk dilaksanakan secara serentak. Ia memastikan bahwa skema kerja ASN tetap berjalan normal dari Senin hingga Kamis dengan sistem Work From Office (WFO), sementara Jumat menjadi hari kerja dari rumah.

“Mulai minggu depan kita sudah terapkan kerja dari rumah setiap hari Jumat,” tegasnya.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong efisiensi energi, khususnya pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), sekaligus menekan belanja operasional negara di tengah dinamika global.

Meski demikian, ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Laporan: Roy Hamadi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *