Foto: istimewa | Tampak Kapolres Jayapura AKBP. Dionisius Helan, SIK., MH., ketika tengah berdiskusi d dengan para tukang ojek di jalan RSUD Yowari, Doyo, Rabu (18/3).

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P. Helan, SIK., MH., mengeluarkan imbauan tegas kepada para tukang ojek pangkalan yang beroperasi di sekitar RSUD Yowari agar tidak menghalangi aktivitas ojek online maupun taksi online dalam mengantar penumpang ke area rumah sakit, Rabu (18/03).
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di kawasan pelayanan publik yang vital seperti rumah sakit.

Kapolres menekankan bahwa masyarakat memiliki kebebasan dalam menentukan moda transportasi yang digunakan. Karena itu, segala bentuk larangan atau penghambatan terhadap pengemudi ojek online dan taksi online dinilai tidak dapat dibenarkan, apalagi dalam situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.
“Kami minta semua pihak saling menghormati. Jangan ada yang melarang atau menghambat, karena semua punya hak untuk mencari nafkah dan memberikan layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga
komunikasi yang baik di lapangan guna mencegah kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik antar pengemudi.
Dengan adanya imbauan ini, Kapolres berharap suasana di lingkungan RSUD Yowari tetap aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dapat merasa nyaman tanpa gangguan.
Laporan: M. Irfan

















