Gerak Cepat Polisi, Terduga Pelaku Penganiayaan di Dermaga Yahim Diamankan Kurang dari Sehari

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak korban ketika menjalani perawatan medis di RSUD Yowari, Sentani Kabupaten Jayapura, Sabtu (21/2). 

banner 325x300

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polres Jayapura. Kurang dari 1×24 jam pascakejadian penganiayaan di Dermaga Kampung Yahim, Sentani, Kabupaten Jayapura, aparat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 11.00 WIT di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, korban berinisial L.I. ditemukan bersama terduga pelaku E.I. (23) di lokasi kejadian. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Yowari untuk mendapatkan penanganan medis serta keperluan visum.

Sekitar pukul 11.30 WIT, korban mulai menjalani perawatan medis. Usai proses awal di rumah sakit, personel membawa kedua pihak ke Mapolres Jayapura guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Terduga pelaku E.I. diamankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa insiden tersebut diduga dipicu kesalahpahaman yang berkembang menjadi pertikaian antar keluarga. Selain korban L.I., penyidik juga mendalami adanya korban lain berinisial A.A. (58) yang masih dalam proses klarifikasi.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Ia memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

Saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Jayapura. Sementara korban L.I. belum membuat laporan resmi karena mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan. Kendati demikian, aparat menegaskan proses klarifikasi dan penyelidikan tetap berjalan.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk menahan diri, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan penanganan setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *