Foto: istimewa | Gubernur Papua Komjen Pol Matius D. Fakhiri, S.I.K., MH., ketika menyampaikan keterangan pers.

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Pemerintah Provinsi Papua secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tahun 2026 sebesar Rp4.436.283.
Angka ini mengalami kenaikan 3,51 persen dibanding UMP Papua 2025 yang berada di kisaran Rp4.285.850.
Kenaikan UMP tersebut setara dengan tambahan Rp150.433 dan diputuskan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Papua yang digelar pada Senin (22/12).
Baca juga: Longsor Ringroad–Skyline: Gubernur Fakhiri Turun Lapangan, Akses Ditutup Demi Keselamatan Warga
Selain UMP, Pemprov Papua juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Papua 2026 sebesar Rp4.476.209.
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri, menegaskan bahwa UMP dan UMS Papua 2026 mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha di Papua.
“Seluruh perusahaan, baik swasta maupun pelaku usaha lainnya, wajib menerapkan upah sesuai UMP yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Fakhiri kepada wartawan, Rabu (23/12).
I menekankan, kebijakan kenaikan UMP bertujuan untuk menjamin pekerja memperoleh upah minimum yang layak serta mencegah praktik penetapan upah secara sepihak oleh pengusaha.
Baca juga: Natal PKSL Se-Tanah Tabi Jadi Ajang Konsolidasi, Warga Serui Laut Siap Bersinergi Bangun Papua Cerah
Menurut Fakhiri, UMP harus menjadi acuan utama dalam hubungan kerja di Papua, sehingga hak dasar pekerja tetap terlindungi.
“UMP ini menjadi standar minimum yang wajib dipenuhi dalam hubungan kerja,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Papua berharap kenaikan UMP 2026 dapat meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat ekonomi keluarga, serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan sektor usaha, termasuk UMKM di Papua.
Laporan: Sony Rumainum

















