Foto: istimewa / Tampak suasana rekonstruksi
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja — Aparat gabungan dari Polres Jayapura dan Pomdam XVII/Cenderawasih melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang anggota TNI aktif dari Korem 172/Praja Wira Yakthi. Rekonstruksi digelar di Cafe Sisil Karaoke, lokasi kejadian perkara yang berada di wilayah hukum Polres Jayapura, Senin (7/5).
Rekonstruksi dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Jayapura Ipda I Wayan Dada Yogiantara, SH., bersama Dansatlakidik Pomdam XVII/Cenderawasih Lettu CPM Aswan.
Turut hadir tim dari Kejaksaan Negeri Jayapura, termasuk Jaksa Madya Yosef, SH., MH., serta perwakilan dari Denpom XVII/Cenderawasih.
Tiga tersangka berinisial IA, PD, dan IH dihadirkan langsung untuk memperagakan adegan demi adegan, mulai dari awal mula perselisihan hingga aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Dari hasil penyidikan, diketahui peristiwa berawal dari cekcok antara korban dan pelaku di dalam kafe. Dalam insiden tersebut, pelaku diduga menggunakan benda tumpul dan senjata tajam untuk melukai korban secara brutal.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam menguatkan pembuktian unsur-unsur pidana.
“Melalui rekonstruksi, kita dapat memastikan kronologi kejadian secara faktual dan menyeluruh. Ini sangat penting untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Selama proses berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif berkat pengamanan ketat dari personel gabungan TNI dan Polri.
Polres Jayapura menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional serta menjamin keamanan masyarakat.
Laporan: Irfan / rilis
















