Foto: ist / Tampak Pemalangan jalan oleh warga di Waibron
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Aksi pemalangan yang terjadi di Jalan Baru Waibron – Bonggrang pada Selasa (18/2) pagi berujung pada ketegangan antara masyarakat 5 Suku di Kampung Waibron dengan pihak Ondoafi Maribu, Yotam Yarusabra. Situasi ini sempat menghambat aktivitas warga sebelum akhirnya ditangani oleh Polres Jayapura.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Quick Response Polres Jayapura yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, SIK, bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan situasi serta melakukan mediasi antara kedua pihak yang berselisih.
Dari hasil investigasi, pemalangan dilakukan oleh pihak Ondoafi Yotam Yarusabra dari Kampung Maribu yang menolak rencana pengukuran jalan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura.
Aksi ini dipimpin oleh Bob Banundi, seorang anggota DPR Kabupaten Jayapura, yang menegaskan bahwa wilayah tersebut masih dalam sengketa hukum di Pengadilan Negeri Kelas 1.A Jayapura dengan Nomor Perkara: 278/PDT.G/2024/PN Jap.
Sementara itu, masyarakat 5 Suku di Kampung Waibron mendukung pengukuran jalan oleh BPN dan menginginkan proyek tersebut tetap berjalan. Perbedaan sikap inilah yang memicu ketegangan dan berujung pada aksi pemalangan.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, SIK, menekankan pentingnya menyelesaikan konflik melalui jalur dialog dan hukum.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kepentingan umum. Polres Jayapura siap menjadi mediator dalam mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Setelah dilakukan mediasi intensif dengan melibatkan aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta pihak terkait, akhirnya disepakati bahwa pemalangan akan dibuka.
Selanjutnya, warga yang terlibat dalam aksi ini akan berdialog lebih lanjut dengan pihak berwenang guna membahas akar permasalahan secara hukum dan damai.
Polres Jayapura juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi yang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan: Irfan







