Dok ist/ Habel Iriory Anggota Komisi I DPRD Mamberamo Raya disela-sela sidang paripurna dewan
Jurnal Mamberamo Foja, Jayapura – Pimpinan DPRD Kabupaten Mamberamo Raya didesak segera memanggil dan mempertanyakan status Bupati Mamberamo Raya DR.(HC).Jhon Tabo, SE.,MBA yang saat ini mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur di Provinsi Papua Pegunungan.
Pasalnya sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 8 Tahun 2024 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14.
Didalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 ini telah menjelaskan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri didaerah lain, wajib mengundurkan diri.
Anggota Komisi I DPRD Mamberamo Raya Habel Yahya Iriory dalam keterangan Persnya di Jayapura jumat malam (13/9) dengan tegas mempertanyakan status Bupati Mamberamo Raya DR.(HC).Jhon Tabo,SE.,MBA yang belum mengajukan surar pengunduran diri ke kepada DPRD, dan meminta Pimpinan Dewan untuk segera menyurat dan memanggil Bupati untuk mempertanyakan kejelasan terkait pengunduran dari jabatan Bupati.
,” Dengan tegas saya minta kepada Pimpinan DPRD untuk segera memanggil dan mempertanyakan status Bupati Mamberamo Raya yang sampai saat ini kenapa mengajukan surat pengunduran ke DPRD, supaya kami dewan menggelar rapat paripurna Dewan dan selanjutnya menyurat kepada Gubernur untuk mempersiapkan Penjabat Bupati.
Ini bukan kemauan DPRD, tetapi ini perintah undang – undang, sehingga Bupati wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai Calon Gubernur Papua Pegunungan tanggal (22/9) mendatang ,” jelas Habel.
Politisi asal Nasdem ini mengaku khawatir, jika nantinya Bupati Mamberamo Raya tidak mengundurkan diri maka akan terjadi penyalahgunaan kewenangan sebagai orang nomor satu di Mamberamo Raya.
,” Saya khawatir kalau sampai Bupati tidak mengundurkan diri dan Pimpinan DPRD bersikap apatis terhadap kejelasan pengunduran Bupati dari jabatannya, maka sudah pasti akan terjadi penyalahgunaan kewenangan dan jabatan ,” terangnya.
Sebelumnya Anggota KPU Mamberamo Raya Divisi Teknis dan Penyelengara Metu Kowi mengatakan sesuai aturan, maka Bupati Mamberamo Raya yang saat ini mencalonkan diri di Provinsi Papua Pegunungan wajib mengajukan surat pengunduran diri ke KPU Papua Pegunungan paling lambat tanggal 22 September 2024.
Menurut Kowi bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 ini telah menjelaskan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri didaerah lain, wajib mengundurkan diri.
,” KPU ingin menyampaikan bahwa sesuai aturan, maka Bupati Mamberamo Raya yang saat ini mencalonkan diri di Provinsi Papua Pegunungan sudah harus mengajukan surat mengundurkan diri ke KPU Papua Pegunungan paling lambat tanggal 22 September, ini perintah undang – undang dan PKPU ,” tandas Metu Kowi. (NAP)










