Foto: Irfan / Ketua ARUN Papua Audrey Latumahina dan William Mokay, Kontraktor
Sentani, Jurnalmamberamofoja.com – Hak kontraktor lokal Papua yang tertunda pembayarannya sejak 2024 memicu respons tegas dari Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Papua.
Dalam pertemuan yang digelar Selasa malam, 14 Januari 2025, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD ARUN Papua, Audrey A. R. Latumahina, menyatakan pihaknya siap melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.
Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di Sentani, Kabupaten Jayapura, dan dihadiri salah satu perwakilan kontraktor asli Papua, William Mokay.
Ia mengungkapkan keluhan terkait kewajiban finansial Pemkab Jayapura yang belum diselesaikan.
“Kami segera melayangkan somasi. Jika tidak ada respons atau penyelesaian dari pihak Pemkab, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri,” ujar Audrey, yang akrab disapa Kakak Audrey.
Audrey menegaskan somasi ini merupakan langkah awal untuk mendampingi kontraktor lokal yang haknya terabaikan. Menurutnya, Pemkab Jayapura harus segera merealisasikan pembayaran utang kepada para kontraktor, khususnya yang berasal dari Papua.

“Jangan tunggu lebih lama. Kami mendesak Pemkab Jayapura, termasuk TAPD dan dinas terkait, agar segera membayar hak-hak kontraktor dalam pekan ini,” katanya tegas.
Tak berhenti di somasi, ARUN Papua juga mengagendakan pendampingan kontraktor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
Komisi yang membidangi hukum ini diharapkan bisa mendesak lembaga seperti KPK untuk menyelidiki potensi korupsi di Pemkab Jayapura.
“Kami ingin kejelasan dan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran hukum ini,” imbuh Audrey.
Laporan: Irfan







