Kodam Cenderawasih Dinilai Tak Serius, Kasus Molotov Jubi Kembali ke Polda Papua

Spread the love

Foto: istimewa / Pertemuan tim Jubi bersama Kapendam XVII/Cendrawasih, Rabu (26/2).

Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja – Penyelidikan kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi kembali mengalami jalan buntu.

Kodam XVII/Cenderawasih, yang sebelumnya menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Papua, kini justru mengembalikannya tanpa perkembangan berarti.

Langkah ini memunculkan kritik keras dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, yang menilai militer tidak serius dalam mengusut kasus ini dan terkesan mengulur waktu.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan, berdalih bahwa hasil investigasi internal mereka tidak menemukan bukti keterlibatan anggota TNI.

“Kasus bom molotov Jubi telah dilimpahkan kembali ke Polda Papua,” ujar Candra saat ditemui di Kodam XVII/Cenderawasih pada Rabu, 26 Februari 2025.

Serangan bom molotov terhadap Kantor Redaksi Jubi di Jayapura terjadi pada 16 Oktober 2024. Sekitar pukul 03.15 WP, dua orang tak dikenal melemparkan molotov ke halaman kantor, menyebabkan dua mobil operasional Jubi terbakar dengan total kerugian sekitar Rp300 juta.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi—serpihan botol kaca dan sumbu dari kain perca—menegaskan bahwa ini adalah aksi teror.

Polda Papua awalnya menangani kasus ini dan, berdasarkan penyelidikan awal, melimpahkan berkas perkara ke Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih pada 22 Januari 2025.

Pelimpahan itu tertuang dalam SP2HP Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum, tertanggal 23 Januari 2025. Namun, setelah satu bulan lebih, kasus tersebut dikembalikan tanpa kejelasan.

Indikasi Pengabaian dan Penghambatan Proses Hukum

Kuasa hukum Koalisi, Gustaf Kawer, menilai bahwa langkah Kodam XVII/Cenderawasih mengembalikan kasus ini justru menunjukkan keengganan mereka untuk mengungkap pelaku.

“Bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Ada saksi yang diperiksa di bawah sumpah, bahkan saksi kunci yang secara langsung melihat arah pelarian pelaku ke kompleks militer. Tapi hingga kini, tidak ada perkembangan,” tegas Kawer.

Dari sembilan saksi yang diperiksa, terdapat satu saksi kunci yang mengetahui identitas terduga pelaku dan mengonfirmasi bahwa mereka berasal dari institusi TNI.

Bahkan, bukti tambahan seperti rekaman CCTV, serpihan bom molotov, serta saksi yang melihat pelaku masuk ke kompleks perumahan Denintel, semestinya sudah cukup untuk menetapkan tersangka.

Namun, alih-alih memperdalam penyelidikan berdasarkan bukti yang sudah ada, Kodam XVII/Cenderawasih justru menyerahkan kembali berkas perkara ke Polda Papua tanpa hasil.K

awer menilai hal ini sebagai indikasi ketidakseriusan militer dalam menangani kasus ini.

“Seharusnya Kodam mendalami hasil penyelidikan awal Polda Papua, bukan mengulur waktu dengan alasan penyelidikan ulang yang tidak menghasilkan apapun,” ujar Kawer.

Dalih Kodam yang Dipertanyakan

Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Rudi Puruwito, membantah tudingan tersebut dan mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan investigasi serius, termasuk menghadirkan lima anggota TNI untuk diidentifikasi saksi.

Namun, ia juga menyatakan bahwa saksi kunci telah “melarikan diri,” sebuah pernyataan yang dipertanyakan oleh Koalisi.

Kawer menegaskan bahwa dalam sistem hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan saksi dan melakukan pemanggilan paksa jika diperlukan.

“Kalau saksi penting, harusnya dilindungi, bukan malah dibiarkan pergi dan dijadikan alasan untuk menghentikan penyelidikan. Ini semakin menunjukkan bahwa mereka memang tidak punya niat serius mengusut kasus ini,” ujar Kawer.

Ujian Bagi Penegak Hukum: Serius atau Melindungi Pelaku?

Koalisi mendesak Polda Papua untuk segera menetapkan tersangka dan tidak berlama-lama menunggu. Jika pelaku berasal dari institusi TNI, maka proses hukum harus berlanjut ke Oditur Militer dan pengadilan militer.

Jika pelaku dari kalangan sipil, maka kepolisian dan kejaksaan harus segera membawa kasus ini ke pengadilan.

“Ini adalah ujian bagi kepolisian dan militer. Jika kasus ini tidak segera diungkap, maka publik berhak bertanya: apakah mereka benar-benar mencari keadilan, atau justru melindungi pelaku?” tegas Kawer.

Koalisi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar diadili. Jika tidak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum, maka dugaan adanya impunitas dan perlindungan terhadap pelaku teror terhadap pers di Papua akan semakin kuat.

Laporan: Sony RM / Rilis

 

Related Posts

Victor Dean Mackbon Resmi Jabat Direskrimum Polda Papua, Kapolda Tekankan Pelayanan Humanis

Spread the love

Spread the loveFoto: istimewa | Suasana pelantikan Pejabat Utama Polda Papua oleh Kapolda Irjen Pol. Patrige Renwarin, SH., M.Si., di ruang Rastra Samara, Mapolda, Rabu (7/1).  Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Kapolda Papua…

KUHP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Pemerintah Tegaskan Pengawasan Publik

Spread the love

Spread the loveFoto: ilustrasi Jakarta, jurnalmamberamofoja.com – Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP ini menandai berakhirnya penggunaan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Apresiasi untuk Festival Media Papua, Pers Diminta Jaga Etika dan Independensi

Apresiasi untuk Festival Media Papua, Pers Diminta Jaga Etika dan Independensi

Gedung Baru, Komitmen Baru: Kemenag Jayapura Teken Zona Integritas 2026

Gedung Baru, Komitmen Baru: Kemenag Jayapura Teken Zona Integritas 2026

Bertahan di Tengah Krisis Media, AMSI Tekankan Pentingnya Konten yang Tepat Sasaran

Bertahan di Tengah Krisis Media, AMSI Tekankan Pentingnya Konten yang Tepat Sasaran

Festival Media Se-Tanah Papua Resmi Dimulai, Nabire Jadi Titik Konsolidasi Pers Papua

Festival Media Se-Tanah Papua Resmi Dimulai, Nabire Jadi Titik Konsolidasi Pers Papua

“Kelompok Kriminal Berdasi” dan Delapan Benih Separatisme di Indonesia

“Kelompok Kriminal Berdasi” dan Delapan Benih Separatisme di Indonesia

Warga Curiga Tak Ada Aktivitas, Polisi Temukan Pria Meninggal di Ruko Jalan Kemiri Sentani

Warga Curiga Tak Ada Aktivitas, Polisi Temukan Pria Meninggal di Ruko Jalan Kemiri Sentani